KBLI 47221

Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).

Baca penjelasan lengkap KBLI 47221
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47221

KBLI 47221 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kategori Perdagangan Eceran Beras. KBLI 47221 ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai kode klasifikasi untuk kegiatan usaha yang secara khusus melakukan penjualan beras secara eceran, baik di toko, kios, pasar, atau sarana perdagangan lainnya. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47221

Ruang lingkup KBLI 47221 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penjualan beras kepada konsumen akhir dalam bentuk eceran. Kegiatan ini dapat dilakukan secara langsung di outlet fisik maupun melalui penjualan daring (online). Usaha yang tercakup di dalamnya tidak hanya terbatas pada toko beras konvensional, tetapi juga meliputi usaha yang menjual beras sebagai produk utama maupun tambahan, selama penjualan tersebut bersifat eceran dan ditujukan langsung kepada konsumen.

Selain itu, ruang lingkup KBLI 47221 tidak mencakup usaha penggilingan padi atau produksi beras, melainkan hanya pada aspek distribusi dan penjualan akhir ke konsumen. Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini harus mematuhi regulasi perdagangan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47221

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47221 antara lain:

  • Toko beras eceran di pasar tradisional
  • Gerai beras modern di pusat perbelanjaan
  • Usaha penjualan beras melalui platform e-commerce
  • Warung sembako yang menyediakan beras sebagai salah satu produk utama
  • Kios beras keliling dengan sistem penjualan langsung ke konsumen

Semua contoh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47221 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47221

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan beras eceran wajib memiliki izin usaha sesuai dengan KBLI 47221. Proses perizinan usaha saat ini terintegrasi melalui sistem OSS, yang dikelola oleh pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan secara online.

Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya dan memilih KBLI 47221 sebagai klasifikasi utama. Setelah pendaftaran, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang sesuai dengan ketentuan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin edar pangan bila diperlukan. Pastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi agar proses perizinan berjalan lancar.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47221

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47221. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47221 dengan kode KBLI lain yang relevan, asalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap melalui proses perizinan usaha

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.