Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47221 - Perdagangan Eceran Minuman BeralkoholPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47826 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar MinumanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (SKMB TBB), Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C), Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perseorangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat penunjukkan dari ITMB kepada Toko Bebas Bea sebagai pengecer Minuman Beralkohol
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat izin Toko Bebas Bea dari Menteri Keuangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bagi Pengecer Minuman Beralkohol pada TBB yang mengajukan perpanjangan SKP-TBB, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga
Jangka Waktu: 5 Hari
TBB sebagai pengecer yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Orang yang bepergian keluar negeri atau b. Penumpang yang sedang transit di kawasan pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
TBB sebagai pengecer yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik b. Pejabat/ tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya atau c. Turis asing yang akan keluar dari daerah pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan/atau Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan perubahan SKPTBB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPTBB
Jangka Waktu: 5 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perseorangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat penunjukkan dari ITMB kepada Toko Bebas Bea sebagai pengecer Minuman Beralkohol
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat izin Toko Bebas Bea dari Menteri Keuangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bagi Pengecer Minuman Beralkohol pada TBB yang mengajukan perpanjangan SKP-TBB, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga
Jangka Waktu: 5 Hari
TBB sebagai pengecer yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Orang yang bepergian keluar negeri atau b. Penumpang yang sedang transit di kawasan pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
TBB sebagai pengecer yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik b. Pejabat/ tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya atau c. Turis asing yang akan keluar dari daerah pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan/atau Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan perubahan SKPTBB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPTBB
Jangka Waktu: 5 Hari
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Penetapan dari Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan B dan/atau Golongan C
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar
Jangka Waktu: 5 Hari
Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Bagi Pengecer yang mengajukan perpanjangan SKP-B&C, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga
Jangka Waktu: 5 Hari
Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan perubahan SKP-B&C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKP-B&C
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/ Walikota setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Penetapan dari Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan B dan/atau Golongan C
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar
Jangka Waktu: 5 Hari
Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Bagi Pengecer yang mengajukan perpanjangan SKP-B&C, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga
Jangka Waktu: 5 Hari
Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan perubahan SKP-B&C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKP-B&C
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/ Walikota setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Perizinan Berusaha sebagai Supermarket/Hypermarket atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan A
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar
Jangka Waktu: 5 Hari
Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga
Jangka Waktu: 5 Hari
Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan perubahan SKPA apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPA
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Perizinan Berusaha sebagai Supermarket/Hypermarket atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan A
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar
Jangka Waktu: 5 Hari
Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga
Jangka Waktu: 5 Hari
Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan perubahan SKPA apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPA
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47221
Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47221.
KBLI 47221 berjudul Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat serta penjualan melalui lokasi lain dan media, termasuk internet.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penjualan eceran minuman beralkohol seperti minuman keras (mis. wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine, dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Penjualan dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain atau melalui media elektronik.
Kegiatan yang termasuk, sesuai uraian resmi, adalah perdagangan eceran khusus minuman beralkohol untuk dibawa pulang atau dijual tanpa dikonsumsi di tempat. Bentuk penjualan yang disebutkan meliputi penjualan di dalam bangunan, penjualan pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), serta penjualan melalui media lain termasuk internet.
Uraian resmi untuk KBLI 47221 tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan secara eksplisit. Untuk kegiatan terkait atau pembagian kode lain, informasi padanan dengan KBLI 2020 dicantumkan pada bagian Padanan dengan KBLI 2020 di bawah.
Data resmi menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perhatikan bahwa untuk beberapa skala usaha (Usaha Menengah dan Usaha Besar) tercantum lebih dari satu tingkat risiko menurut data. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan mencerminkan klasifikasi risiko yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47221 adalah:
Daftar di atas disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data; rincian syarat atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam sumber data ini.
Informasi jangka waktu dalam data menyebutkan:
Keterangan tersebut merupakan informasi yang tersedia dalam data, bukan jaminan waktu penerbitan izin dalam praktik.
Padanan kode dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47221 adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47221, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan jenis kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (jenis minuman dan pola penjualan yang tercantum), identifikasi skala usaha dan tingkat risiko seperti yang tercantum, serta periksa perizinan berusaha yang tercantum (SKP-A, SKP-B/SKP-C, SKMB TBB, NIB). Informasi lebih lanjut atau persyaratan teknis tidak tersedia dalam data ini dan perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi perizinan.
KBLI 47221 berjudul Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol, yang mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol untuk tidak langsung diminum di tempat, termasuk berbagai jenis minuman keras, wine, dan minuman berbasis malt.
Menurut uraian resmi, penjualan dapat dilakukan di dalam bangunan, pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), serta melalui media lain termasuk internet.
Data mencantumkan: Izin - SKP-A; Izin - SKP-B / SKP-C; Izin - SKMB TBB; dan NIB. Rincian syarat dan prosedur tidak disediakan dalam data ini.
Data resmi menunjukkan kombinasi: Usaha Mikro (Rendah); Usaha Kecil (Rendah); Usaha Menengah (Rendah dan Tinggi); Usaha Besar (Rendah dan Tinggi). Perhatikan bahwa beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data.