← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

47221 - Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47221 - Perdagangan Eceran Minuman BeralkoholPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47826 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar MinumanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (SKMB TBB), Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C), Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengecer Minuman Beralkohol pada Toko Bebas Bea (TBB)

Usaha Menengah

TinggiSurat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (SKMB TBB)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perseorangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat penunjukkan dari ITMB kepada Toko Bebas Bea sebagai pengecer Minuman Beralkohol

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Surat izin Toko Bebas Bea dari Menteri Keuangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Bagi Pengecer Minuman Beralkohol pada TBB yang mengajukan perpanjangan SKP-TBB, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga

Jangka Waktu: 5 Hari

2

TBB sebagai pengecer yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Orang yang bepergian keluar negeri atau b. Penumpang yang sedang transit di kawasan pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

TBB sebagai pengecer yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik b. Pejabat/ tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya atau c. Turis asing yang akan keluar dari daerah pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan/atau Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengajukan perubahan SKPTBB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPTBB

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (SKMB TBB)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perseorangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat penunjukkan dari ITMB kepada Toko Bebas Bea sebagai pengecer Minuman Beralkohol

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Surat izin Toko Bebas Bea dari Menteri Keuangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Bagi Pengecer Minuman Beralkohol pada TBB yang mengajukan perpanjangan SKP-TBB, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga

Jangka Waktu: 5 Hari

2

TBB sebagai pengecer yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Orang yang bepergian keluar negeri atau b. Penumpang yang sedang transit di kawasan pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

TBB sebagai pengecer yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada: a. Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik b. Pejabat/ tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya atau c. Turis asing yang akan keluar dari daerah pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan/atau Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengajukan perubahan SKPTBB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPTBB

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C

Usaha Menengah

TinggiSurat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Penetapan dari Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan B dan/atau Golongan C

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Bagi Pengecer yang mengajukan perpanjangan SKP-B&C, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan perubahan SKP-B&C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKP-B&C

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/ Walikota setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Penetapan dari Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan B dan/atau Golongan C

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Bagi Pengecer yang mengajukan perpanjangan SKP-B&C, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan perubahan SKP-B&C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKP-B&C

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/ Walikota setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A

Usaha Menengah

TinggiSurat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Perizinan Berusaha sebagai Supermarket/Hypermarket atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan A

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan perubahan SKPA apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPA

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Perizinan Berusaha sebagai Supermarket/Hypermarket atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan A

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat lokasi usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/ pramuniaga

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan perubahan SKPA apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPA

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47221?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47221

Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47221: Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47221.

Pengertian KBLI 47221

KBLI 47221 berjudul Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat serta penjualan melalui lokasi lain dan media, termasuk internet.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47221

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penjualan eceran minuman beralkohol seperti minuman keras (mis. wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine, dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Penjualan dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain atau melalui media elektronik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47221

Kegiatan yang termasuk, sesuai uraian resmi, adalah perdagangan eceran khusus minuman beralkohol untuk dibawa pulang atau dijual tanpa dikonsumsi di tempat. Bentuk penjualan yang disebutkan meliputi penjualan di dalam bangunan, penjualan pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), serta penjualan melalui media lain termasuk internet.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 47221 tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan secara eksplisit. Untuk kegiatan terkait atau pembagian kode lain, informasi padanan dengan KBLI 2020 dicantumkan pada bagian Padanan dengan KBLI 2020 di bawah.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Toko dalam bangunan yang menjual berbagai jenis wine dan minuman keras untuk dibawa pulang.
  • Pedagang kaki lima yang menjajakan minuman mengandung malt dalam kemasan untuk dijual eceran.
  • Penjualan minuman beralkohol melalui platform daring (internet) yang ditujukan untuk konsumen eceran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perhatikan bahwa untuk beberapa skala usaha (Usaha Menengah dan Usaha Besar) tercantum lebih dari satu tingkat risiko menurut data. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan mencerminkan klasifikasi risiko yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47221 adalah:

  • Izin - Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)
  • Izin - Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C)
  • Izin - Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (SKMB TBB)
  • NIB

Daftar di atas disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data; rincian syarat atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam sumber data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu dalam data menyebutkan:

  • 5 Hari
  • Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Keterangan tersebut merupakan informasi yang tersedia dalam data, bukan jaminan waktu penerbitan izin dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan kode dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 47221 - Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
  • 47826 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman
  • 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
  • 47992 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri PengolahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47221 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 47221, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan jenis kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (jenis minuman dan pola penjualan yang tercantum), identifikasi skala usaha dan tingkat risiko seperti yang tercantum, serta periksa perizinan berusaha yang tercantum (SKP-A, SKP-B/SKP-C, SKMB TBB, NIB). Informasi lebih lanjut atau persyaratan teknis tidak tersedia dalam data ini dan perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 47221?

KBLI 47221 berjudul Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol, yang mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol untuk tidak langsung diminum di tempat, termasuk berbagai jenis minuman keras, wine, dan minuman berbasis malt.

Di mana kegiatan penjualan boleh dilakukan menurut uraian resmi?

Menurut uraian resmi, penjualan dapat dilakukan di dalam bangunan, pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), serta melalui media lain termasuk internet.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 47221?

Data mencantumkan: Izin - SKP-A; Izin - SKP-B / SKP-C; Izin - SKMB TBB; dan NIB. Rincian syarat dan prosedur tidak disediakan dalam data ini.

Apa saja tingkat risiko untuk skala usaha berbeda?

Data resmi menunjukkan kombinasi: Usaha Mikro (Rendah); Usaha Kecil (Rendah); Usaha Menengah (Rendah dan Tinggi); Usaha Besar (Rendah dan Tinggi). Perhatikan bahwa beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data.