KBLI 47216
Perdagangan Eceran Hasil Kehutanan dan Perburuan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil hutan dan perburuan, seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung).
Baca penjelasan lengkap KBLI 47216Pengertian KBLI 47216
KBLI 47216 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran khusus minuman yang bukan alkohol di toko. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Penetapan KBLI 47216 menjadi penting bagi pelaku usaha yang bergerak dalam penjualan berbagai jenis minuman non-alkohol secara eceran di toko fisik.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47216
Ruang lingkup KBLI 47216 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran minuman non-alkohol yang dilakukan di toko. Fokus utama dari KBLI ini adalah pada penjualan produk minuman yang tidak mengandung alkohol, baik dalam bentuk kemasan maupun siap minum, yang dijual langsung kepada konsumen akhir. Toko yang dimaksud dapat berupa toko khusus minuman, minimarket, maupun toko kelontong yang menyediakan beragam pilihan minuman non-alkohol.
Kegiatan usaha dalam KBLI 47216 tidak mencakup penjualan minuman beralkohol atau penjualan secara grosir. Selain itu, kegiatan usaha yang termasuk di dalam KBLI ini tidak terbatas pada satu jenis minuman saja, melainkan mencakup berbagai macam produk minuman seperti air mineral, minuman ringan, jus, susu, dan minuman kesehatan tanpa kandungan alkohol.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47216
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47216 antara lain:
- Toko air mineral dan air minum dalam kemasan
- Toko jus buah kemasan siap minum
- Toko minuman ringan (soft drink) non-alkohol
- Toko susu siap minum dan minuman kesehatan non-alkohol
- Toko minuman energi tanpa alkohol
- Minimarket yang menyediakan ragam minuman non-alkohol
- Toko kelontong yang menjual minuman non-alkohol secara eceran
Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 47216 pada saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47216
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47216 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang mempermudah proses pengajuan izin usaha di Indonesia. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha harus memilih kode KBLI 47216 saat mendaftarkan usahanya, memastikan bahwa jenis usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perizinan usaha melalui OSS meliputi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan izin-izin lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan usaha. Pengurusan izin melalui OSS menjadi syarat legalitas utama agar usaha dapat beroperasi secara sah dan memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47216
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47216. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47216 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usahanya, selama masih memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku di OSS.
Penggabungan KB
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.