Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil hutan dan perburuan, seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung).
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47216 - Perdagangan Eceran Hasil Kehutanan dan PerburuanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47816 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Kehutanan Dan PerburuanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47216
Perdagangan Eceran Hasil Kehutanan dan Perburuan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47216.
KBLI 47216 berjudul Perdagangan Eceran Hasil Kehutanan dan Perburuan. Menurut uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini, kelompok kegiatan mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil hutan dan perburuan, dengan contoh seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung).
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi membatasi KBLI 47216 pada perdagangan eceran yang bersifat khusus untuk komoditas hasil kehutanan dan perburuan. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menentukan kegiatan yang tercakup dalam kode ini dan menjadi acuan dalam penentuan klasifikasi usaha dalam OSS berbasis risiko.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan eceran khusus untuk komoditas hasil hutan dan perburuan. Contoh komoditas yang disebut secara eksplisit dalam uraian resmi adalah:
Uraian resmi KBLI 47216 tidak merinci secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan, namun data padanan dengan KBLI 2020 menunjukkan kode-kode terkait yang perlu dibedakan saat menentukan klasifikasi usaha. Padanan tersebut dicantumkan pada bagian terpisah agar pembedaannya menjadi jelas bagi pendaftar.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup pedagang eceran yang secara khusus menjual komoditas hasil kehutanan dan perburuan seperti penjualan kijang, penjualan buah kenari, atau penjualan bambu muda (rebung). Contoh tersebut hanya berasal dari uraian resmi dan tidak mencakup bentuk perdagangan lain yang tidak disebutkan dalam uraian.
Data menunjukkan penetapan tingkat risiko untuk seluruh kombinasi skala usaha pada KBLI 47216 sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini sesuai data yang tersedia dan merupakan informasi yang digunakan dalam mekanisme OSS berbasis risiko untuk klasifikasi perizinan; setiap skala usaha harus diperiksa sesuai kategori risiko yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47216 adalah:
Informasi ini menyatakan jenis perizinan yang tercantum dalam data; mekanisme dan persyaratan penerbitan NIB mengikuti ketentuan OSS dan peraturan terkait yang berlaku, namun rincian lebih lanjut tidak tercantum dalam data ini.
Dalam data jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan. Keterangan ini bukan merupakan jaminan waktu penerbitan NIB atau perizinan lain dan hanya merefleksikan ketiadaan informasi pada sumber data.
Padanan yang tercantum pada data untuk relasi dengan KBLI 2020 adalah sebagai berikut (ditulis sesuai data):
Dalam data perubahan tercantum nilai: Gabung Kode. Keterangan ini berasal dari data yang tersedia dan menjelaskan status perubahan sebagaimana tercatat dalam sumber perubahan KBLI yang disediakan.
Sebelum memilih KBLI 47216 dalam pendaftaran usaha melalui OSS, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 47216 berjudul "Perdagangan Eceran Hasil Kehutanan dan Perburuan" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil hutan dan perburuan seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung).
Dalam data, seluruh skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — memiliki tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47216.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47216 adalah NIB. Rincian prosedur atau persyaratan teknis tidak tersedia dalam data ini.
Data menunjukkan jangka waktu penerbitan sebagai "-" yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan.