KBLI 47215

Perdagangan Eceran Hasil Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan rumput laut.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47215
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47215

KBLI 47215 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di Indonesia. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI 47215, pelaku usaha dapat melakukan registrasi dan pengurusan izin usaha secara lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47215

Ruang lingkup KBLI 47215 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran buah-buahan yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir. Kegiatan ini dapat dilakukan di berbagai tempat usaha, seperti toko, kios, pasar tradisional, swalayan, maupun outlet modern lainnya. Tidak hanya penjualan buah segar, ruang lingkup KBLI 47215 juga meliputi usaha yang menjual buah lokal maupun impor, baik dalam bentuk kemasan maupun curah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47215

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47215 antara lain toko buah segar, kios buah di pasar, gerai buah di pusat perbelanjaan, hingga usaha ritel buah secara daring (online). Usaha yang menjual berbagai jenis buah-buahan seperti apel, jeruk, pisang, anggur, mangga, semangka, dan buah impor lainnya secara eceran kepada konsumen akhir juga masuk dalam kategori ini. Selain itu, usaha yang menyediakan layanan pengantaran buah segar ke rumah konsumen juga dapat menggunakan KBLI 47215 sebagai dasar perizinan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran buah-buahan dan tercakup dalam KBLI 47215 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses permohonan dan penerbitan izin usaha secara online. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha, serta izin operasional atau komersial sesuai dengan KBLI yang dipilih. Proses ini memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47215

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan dalam penggabungan KBLI 47215 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya, misalnya dengan menambahkan kegiatan usaha lain seperti perdagangan eceran sayur mayur, makanan, atau minuman. Namun, setiap penambahan aktivitas usaha tetap wajib dicantumkan dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha diakui secara resmi dan terdaftar secara legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.