Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil perikanan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, dan rumput laut.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47215 - Perdagangan Eceran Hasil PerikananPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47815 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil PerikananPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha
Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan
Menerapkan cara distribusi ikan yang baik
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha
Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan
Menerapkan cara distribusi ikan yang baik
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47215
Perdagangan Eceran Hasil Perikanan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47215.
KBLI 47215 berjudul "Perdagangan Eceran Hasil Perikanan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil perikanan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, dan rumput laut.
Ruang lingkup KBLI 47215 ditetapkan pada perdagangan eceran yang bersifat khusus untuk produk hasil perikanan. Uraian resmi menekankan contoh-contoh komoditas yang termasuk, yakni udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, dan rumput laut. Informasi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk ke dalam kode KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran khusus produk hasil perikanan. Contoh komoditas yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi adalah:
Uraian resmi untuk KBLI 47215 tidak merinci pengecualian secara eksplisit. Sebagai padanan dari KBLI 2020 terdapat beberapa kode yang relevan dan perlu dibedakan ketika mengklasifikasikan kegiatan usaha, yaitu:
Catatan: daftar padanan di atas berasal dari data padanan KBLI 2020 yang tersedia dan dimaksudkan untuk menunjukkan kode terkait yang perlu dibedakan saat melakukan klasifikasi. Uraian resmi KBLI 47215 tetap menjadi sumber utama untuk ruang lingkup kegiatan yang termasuk.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 47215 harus diturunkan langsung dari komoditas yang disebutkan. Contoh-contoh yang dapat dijadikan rujukan adalah pedagang eceran yang khusus menjual udang segar, pedagang eceran yang khusus menjual ikan segar, penjual eceran cumi-cumi segar, dan pedagang eceran rumput laut. Contoh lain di luar komoditas yang tercantum tidak disajikan dalam data.
Data menampilkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 47215. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa untuk beberapa skala usaha (misalnya Usaha Menengah dan Usaha Besar) data mencantumkan lebih dari satu tingkat risiko. Informasi ini merupakan bagian dari data resmi dan menunjukkan adanya variasi tingkat risiko yang tercatat untuk skala usaha yang sama.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47215 adalah:
Daftar ini berasal langsung dari data perizinan berusaha yang tersedia untuk kode ini.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai "-" pada bagian jangka waktu penerbitan. Tanda "-" menunjukkan bahwa data tidak memuat informasi tentang jangka waktu penerbitan. Data tersebut bukan jaminan adanya atau tidak adanya jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 47215 pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47215 adalah: Gabung Kode. Informasi ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 47215, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha termasuk dalam ruang lingkup yang ditetapkan oleh uraian resmi (perdagangan eceran khusus hasil perikanan dan contoh komoditas yang disebutkan), periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan, serta pastikan perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) tercatat dalam data. Informasi tambahan di luar data tidak disajikan di sini.
KBLI 47215 adalah kode yang berjudul "Perdagangan Eceran Hasil Perikanan" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus hasil perikanan seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, dan rumput laut.
Uraian resmi menyebut secara eksplisit udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, dan rumput laut sebagai contoh hasil perikanan yang termasuk dalam kelompok ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.