KBLI 47214

Perdagangan Eceran Hasil Peternakan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47214
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47214

KBLI 47214 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di Indonesia. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan minuman beralkohol secara eceran, baik melalui toko fisik maupun outlet khusus. Penetapan KBLI 47214 bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam proses perizinan usaha serta pengawasan kegiatan perdagangan minuman beralkohol di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47214

Ruang lingkup KBLI 47214 meliputi seluruh kegiatan perdagangan eceran minuman beralkohol, seperti bir, anggur, minuman keras, dan jenis minuman beralkohol lainnya yang memiliki kandungan alkohol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini wajib memiliki izin khusus mengingat produk yang dijual termasuk dalam kategori terbatas dan diawasi oleh pemerintah. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan secara langsung kepada konsumen melalui toko, minimarket, supermarket, atau outlet khusus yang telah memenuhi persyaratan perizinan usaha.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47214

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47214 antara lain:

  • Toko khusus minuman beralkohol yang menjual berbagai merek bir, anggur, dan minuman keras
  • Gerai atau outlet di pusat perbelanjaan yang menyediakan minuman beralkohol untuk konsumsi rumah tangga
  • Supermarket yang memiliki izin khusus untuk menjual minuman beralkohol secara eceran
  • Minimarket dengan area khusus penjualan minuman beralkohol

Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47214 dalam dokumen perizinan usaha mereka agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran minuman beralkohol dengan KBLI 47214 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha di Indonesia.

Untuk memperoleh izin usaha dengan KBLI 47214, pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain dokumen legalitas usaha, izin lokasi, izin lingkungan, serta izin khusus penjualan minuman beralkohol dari instansi terkait. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi dengan berbagai lembaga pemerintah terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47214

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47214. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47214 dengan kode KBLI lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnisnya tanpa terkendala oleh batasan penggabungan KBLI.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.