Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil peternakan, seperti susu, telur, daging ternak, dan daging unggas.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47214 - Perdagangan Eceran Hasil PeternakanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47814 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil PeternakanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47214
Perdagangan Eceran Hasil Peternakan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47214.
KBLI 47214 dengan judul resmi "Perdagangan Eceran Hasil Peternakan" mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus yang berfokus pada produk hasil peternakan. Definisi resmi menyebutkan contoh produk yang termasuk seperti susu, telur, daging ternak, dan daging unggas.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah perdagangan eceran khusus hasil peternakan, yaitu aktivitas penjualan eceran yang diarahkan pada produk hasil peternakan. Uraian resmi secara eksplisit memberikan contoh produk: susu, telur, daging ternak, dan daging unggas.
Uraian resmi untuk KBLI 47214 tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau tidak termasuk.
Namun, data padanan dengan KBLI 2020 menunjukkan kode-kode lain yang berhubungan dan perlu dibedakan saat menentukan klasifikasi usaha; padanan tersebut tercantum pada bagian "Padanan dengan KBLI 2020" di bawah.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah perdagangan eceran produk hasil peternakan, misalnya:
Berdasarkan data skala risiko, untuk KBLI 47214 setiap kombinasi skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercantum sebagai berikut:
Informasi ini mencerminkan penetapan tingkat risiko menurut data yang tersedia; interpretasi dan penerapan dalam sistem OSS berbasis risiko mengikuti ketentuan resmi yang relevan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47214 adalah: NIB.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "-" dan tidak ada rincian lebih lanjut dalam data yang digunakan. Pernyataan ini hanya menyajikan informasi yang tercantum dalam data, bukan jaminan atau kepastian penerbitan.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Data menyebutkan jenis perubahan: Gabung Kode.
Ya. Uraian resmi untuk KBLI 47214 secara eksplisit menyebutkan susu dan telur sebagai contoh produk hasil peternakan yang termasuk.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47214 adalah NIB.
Menurut data, Usaha Kecil untuk KBLI 47214 memiliki tingkat risiko "Rendah".
Data hanya mencantumkan simbol "-" pada bagian jangka waktu penerbitan; tidak ada rincian jangka waktu yang tersedia dalam data yang digunakan.