KBLI 47213

Perdagangan Eceran Sayuran

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47213
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47213

KBLI 47213 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur mengenai perdagangan eceran khusus minuman yang bukan alkohol di toko. Kode KBLI 47213 ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan minuman non-alkohol secara eceran di toko-toko, baik milik perseorangan maupun badan usaha. Klasifikasi ini penting sebagai dasar dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47213

Ruang lingkup KBLI 47213 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran minuman non-alkohol di toko fisik. Minuman yang dimaksud meliputi air mineral, minuman ringan, jus, minuman kesehatan, minuman energi, teh siap minum, kopi kemasan, serta berbagai jenis minuman lain yang tidak mengandung alkohol. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dilakukan dengan cara menjual produk secara langsung kepada konsumen akhir untuk kebutuhan pribadi atau rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47213

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47213 antara lain:

  • Toko kelontong yang menjual air mineral, jus, dan minuman ringan
  • Minimarket yang menyediakan berbagai merek minuman non-alkohol
  • Toko khusus minuman kesehatan seperti infused water, minuman herbal, dan minuman energi
  • Gerai penjualan teh dan kopi kemasan siap minum
  • Outlet ritel yang menjual minuman non-alkohol secara eceran

Semua usaha yang secara khusus berfokus pada penjualan minuman non-alkohol di toko fisik dapat mengacu pada KBLI 47213 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 47213 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sesuai dengan KBLI 47213. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran data usaha, pemilihan KBLI, dan pemenuhan persyaratan teknis serta administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban perizinan melalui OSS bertujuan untuk memberikan legalitas, perlindungan hukum, serta kemudahan akses pembinaan dan pengembangan usaha di sektor perdagangan eceran minuman non-alkohol.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47213

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 47213 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47213 dengan kode usaha lain sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan selama memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dalam berbagai bidang yang relevan, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.