Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sayuran, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terung, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang, dan kacang merah.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47213 - Perdagangan Eceran SayuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47813 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47213
Perdagangan Eceran Sayuran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47213.
KBLI 47213 berjudul "Perdagangan Eceran Sayuran". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sayuran, yaitu kegiatan ritel yang fokus pada penjualan sayuran seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terung, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang, dan kacang merah.
Ruang lingkup KBLI 47213 ditetapkan pada perdagangan eceran khusus sayuran. Uraian resmi menyebutkan jenis komoditas yang termasuk secara eksplisit, sehingga kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ini adalah kegiatan ritel yang khusus menjual sayuran yang tercantum dalam uraian.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47213 adalah perdagangan eceran khusus yang menawarkan sayuran berikut:
Uraian resmi untuk KBLI 47213 tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Data yang tersedia tidak memberikan daftar kegiatan yang harus dibedakan dari KBLI ini.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 47213. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum beserta tingkat risikonya adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47213 adalah: NIB. Detail persyaratan, dokumen, atau mekanisme penerbitan NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data disajikan sebagai "-" pada bagian jangka waktu. Dengan kata lain, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Berdasarkan data, jenis perubahan tercantum sebagai: Gabung Kode. Keterangan ini dilaporkan sesuai data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 47213, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menekankan perdagangan eceran khusus sayuran; catat perizinan berusaha yang tercantum yaitu NIB; perhatikan tingkat risiko yang dilaporkan untuk setiap skala usaha (semua tercantum sebagai tingkat risiko "Rendah" dalam data); dan ketahui bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 47213 berjudul "Perdagangan Eceran Sayuran" dan mencakup perdagangan eceran khusus sayuran seperti yang dirinci dalam uraian resmi.
Kegiatan termasuk perdagangan eceran khusus sayuran, antara lain penjualan bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terung, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang, dan kacang merah.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47213 adalah NIB. Detail persyaratan NIB tidak tercantum dalam data.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk tiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah.