KBLI 47211
Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47211Pengertian KBLI 47211
KBLI 47211 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus berbagai bahan makanan dan minuman di toko. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 47211, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan usahanya secara spesifik sehingga memudahkan proses perizinan dan pemenuhan kewajiban administratif lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47211
Ruang lingkup KBLI 47211 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran yang berfokus pada penjualan berbagai bahan makanan dan minuman di toko fisik. Kegiatan ini meliputi penyediaan produk-produk konsumsi harian seperti beras, gula, tepung, minyak goreng, makanan ringan, minuman kemasan, dan kebutuhan pokok lainnya yang dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Toko-toko yang termasuk dalam KBLI ini biasanya menyediakan ragam produk dari berbagai merek serta melayani pembelian dalam jumlah kecil sesuai kebutuhan rumah tangga.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47211
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47211 antara lain:
- Toko kelontong yang menjual berbagai bahan makanan dan minuman
- Minimarket yang menyediakan kebutuhan pokok harian
- Toko sembako yang melayani pembelian beras, gula, minyak, dan kebutuhan dapur lainnya
- Toko makanan dan minuman ringan untuk konsumsi sehari-hari
Usaha-usaha tersebut dapat beroperasi secara individu maupun berbadan hukum, selama memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47211
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47211 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai dengan bidang usahanya. Proses ini memastikan usaha berjalan sesuai dengan regulasi, memberikan perlindungan hukum, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Selain NIB, pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan lain yang mungkin diperlukan, seperti izin lingkungan atau sertifikat laik hygiene, tergantung pada skala dan lokasi usaha. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha melalui OSS menjadi landasan penting dalam menjalankan bisnis secara legal dan profesional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47211
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47211. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47211 dengan kode KBLI lainnya dalam satu kegiatan usaha, selama seluruh kegiatan yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan dan telah memperoleh perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam memperluas skala bisnis dan menambah jenis usaha tanpa harus memisahkan entitas perizinan.
Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan spesifik dari masing-masing kode KBLI yang digunakan, termasuk perizinan tambahan apabila diperlukan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.