← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47211 - Perdagangan Eceran Padi dan Palawija

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus padi dan palawija, seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam, dan kacang polong.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47211 - Perdagangan Eceran Padi Dan PalawijaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47811 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Padi Dan PalawijaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47211?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47211

Perdagangan Eceran Padi dan Palawija

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47211: Perdagangan Eceran Padi dan Palawija

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47211.

Pengertian KBLI 47211

KBLI 47211 berjudul "Perdagangan Eceran Padi dan Palawija". Menurut data resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus untuk padi dan palawija, dengan contoh komoditas yang disebutkan dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47211

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus padi dan palawija. Uraian resmi adalah sumber acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha sesuai dengan KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47211

Uraian resmi menjabarkan komoditas yang termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan eceran untuk:

  • gabah
  • jagung
  • ubi jalar
  • ubi kayu
  • talas
  • kacang kedelai
  • kacang tanah
  • kacang hitam
  • kacang polong

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi yang tersedia tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan. Jika diperlukan pembeda atau pengecualian, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha eceran khusus untuk masing-masing komoditas yang disebutkan, misalnya usaha eceran gabah, eceran jagung, eceran ubi jalar, eceran ubi kayu, eceran talas, serta eceran untuk berbagai jenis kacang seperti kedelai, tanah, hitam, dan polong. Contoh-contoh ini hanya berdasarkan daftar komoditas dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan pemetaan skala usaha ke tingkat risiko. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Setiap kombinasi di atas disajikan persis sesuai informasi dalam data; pemilahan atau interpretasi lebih lanjut di luar data tidak dilakukan di sini.

Perizinan Berusaha

Dalam bagian perizinan berusaha, data mencantumkan:

  • NIB

Informasi ini adalah apa yang tercantum dalam data; rincian lebih lanjut tentang persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan dalam data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu tidak tercantum. Nilai ini bukan jaminan waktu penerbitan dan tidak menjelaskan mekanisme atau durasi proses perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 47211 - Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija
  • 47811 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Padi Dan Palawija
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47991 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil PertanianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 47211, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  1. Pastikan aktivitas usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang menyebutkan komoditas padi dan palawija yang tercantum.
  2. Periksa skala usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dan catat tingkat risiko yang tercantum untuk masing‑masing skala dalam data.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "NIB".
  4. Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data jika relevan untuk penyesuaian klasifikasi.
  5. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditampilkan sebagai "-"); data tersebut bukan jaminan waktu proses.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja komoditas yang termasuk dalam KBLI 47211?

Menurut uraian resmi, KBLI 47211 mencakup perdagangan eceran khusus untuk padi dan palawija seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam, dan kacang polong.

Perizinan usaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data perizinan berusaha yang tercantum adalah "NIB". Rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak disediakan dalam data.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 47211?

Data menunjukkan tingkat risiko "Rendah" untuk seluruh skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Informasi ini disajikan per skala seperti tercantum dalam data.

Apakah ada informasi jangka waktu penerbitan izin?

Kolom jangka waktu penerbitan dalam data berisi "-", yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.