Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus padi dan palawija, seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam, dan kacang polong.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47211 - Perdagangan Eceran Padi Dan PalawijaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47811 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Padi Dan PalawijaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47211
Perdagangan Eceran Padi dan Palawija
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47211.
KBLI 47211 berjudul "Perdagangan Eceran Padi dan Palawija". Menurut data resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus untuk padi dan palawija, dengan contoh komoditas yang disebutkan dalam uraian resmi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus padi dan palawija. Uraian resmi adalah sumber acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha sesuai dengan KBLI ini.
Uraian resmi menjabarkan komoditas yang termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan eceran untuk:
Data uraian resmi yang tersedia tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan. Jika diperlukan pembeda atau pengecualian, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha eceran khusus untuk masing-masing komoditas yang disebutkan, misalnya usaha eceran gabah, eceran jagung, eceran ubi jalar, eceran ubi kayu, eceran talas, serta eceran untuk berbagai jenis kacang seperti kedelai, tanah, hitam, dan polong. Contoh-contoh ini hanya berdasarkan daftar komoditas dalam uraian resmi.
Data menyajikan pemetaan skala usaha ke tingkat risiko. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sesuai data:
Setiap kombinasi di atas disajikan persis sesuai informasi dalam data; pemilahan atau interpretasi lebih lanjut di luar data tidak dilakukan di sini.
Dalam bagian perizinan berusaha, data mencantumkan:
Informasi ini adalah apa yang tercantum dalam data; rincian lebih lanjut tentang persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Kolom jangka waktu penerbitan dalam data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu tidak tercantum. Nilai ini bukan jaminan waktu penerbitan dan tidak menjelaskan mekanisme atau durasi proses perizinan.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47211, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
Menurut uraian resmi, KBLI 47211 mencakup perdagangan eceran khusus untuk padi dan palawija seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam, dan kacang polong.
Data perizinan berusaha yang tercantum adalah "NIB". Rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak disediakan dalam data.
Data menunjukkan tingkat risiko "Rendah" untuk seluruh skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Informasi ini disajikan per skala seperti tercantum dalam data.
Kolom jangka waktu penerbitan dalam data berisi "-", yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.