KBLI 47192

Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (Department Store)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Misalnya toko barang kelontong.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47192
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47192

KBLI 47192 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kategori “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Didominasi oleh Barang Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau di Minimarket/Supermarket”. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam pengelompokan kegiatan usaha perdagangan eceran yang dilakukan di minimarket atau supermarket yang menyediakan beragam produk barang, namun mayoritas bukan berupa makanan, minuman, maupun tembakau. Penetapan KBLI 47192 menjadi penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47192

Ruang lingkup KBLI 47192 meliputi seluruh kegiatan perdagangan eceran yang didominasi oleh barang-barang non-makanan, non-minuman, dan non-tembakau yang dilakukan di minimarket atau supermarket. Barang-barang yang termasuk dalam KBLI ini antara lain produk elektronik rumah tangga, peralatan dapur, perlengkapan rumah tangga, mainan anak, alat tulis, produk kebersihan, kosmetik, serta berbagai barang kebutuhan sehari-hari lainnya yang bukan makanan atau minuman. Kegiatan usaha dalam KBLI ini biasanya dilakukan di tempat penjualan modern dengan sistem swalayan, baik dalam bentuk jaringan waralaba maupun toko mandiri.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 47192

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47192 antara lain:

  • Minimarket yang menjual barang-barang rumah tangga, alat tulis, dan produk kecantikan.
  • Supermarket yang menyediakan perlengkapan elektronik kecil, pakaian, mainan anak, dan perlengkapan dapur.
  • Toko swalayan modern yang lebih mengutamakan penjualan barang kebutuhan sehari-hari non-makanan.
  • Jaringan waralaba minimarket yang fokus pada penjualan produk non-makanan dan non-minuman.

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47192 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang KBLI 47192 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengurus izin operasional dan komersial lainnya yang diperlukan sesuai KBLI 47192. Proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas usaha, kemudahan akses perbankan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47192

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47192. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47192 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha mereka, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat membantu pelaku usaha dalam memperluas cakupan aktivitas usaha dan memudahkan proses perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.