← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47192 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau selain dengan sistem swalayan. Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan, misalnya toko barang kelontong.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47192 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (Department Store)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47914 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47192?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47192

Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47192: Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47192.

Pengertian KBLI 47192

KBLI 47192 berjudul "Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan". Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran yang memperdagangkan berbagai jenis barang nonmakanan dan nonminuman di luar sistem swalayan, yang dikelola secara terintegrasi di bawah satu pengelolaan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47192

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau, dilaksanakan selain menggunakan sistem swalayan. Uraian resmi menyebutkan contoh barang yang umum diperdagangkan seperti pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak, dan kosmetik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47192

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran berbagai macam barang nonmakanan dan nonminuman yang diintegrasikan di bawah satu pengelolaan. Contoh kegiatan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi adalah toko barang kelontong yang menjual berbagai barang seperti pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak, dan kosmetik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menegaskan kegiatan ini bukan untuk makanan, minuman, atau tembakau dan dilaksanakan selain dengan sistem swalayan; oleh karena itu kegiatan swalayan atau usaha yang utamanya menjual makanan, minuman, atau tembakau perlu dibedakan dari KBLI 47192. Selain itu, data mencantumkan padanan dengan beberapa kode KBLI 2020 yang perlu diperhatikan untuk pembedaan aktivitas.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi toko barang kelontong yang menjual berbagai jenis pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak, dan kosmetik dalam satu pengelolaan. Contoh-contoh ini diambil langsung dari uraian resmi dan tidak ditambah atau diperluas di luar daftar tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan pembagian tingkat risiko untuk KBLI 47192 menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Rendah
  • Usaha Kecil: Rendah
  • Usaha Menengah: Rendah
  • Usaha Besar: Rendah

Informasi ini menyajikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47192 adalah: NIB. Pernyataan ini hanya menggambarkan data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data untuk jangka waktu penerbitan menunjukkan nilai "-" yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan atau ketentuan proses penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 47192 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (Department Store)
  • 47914 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi nilai "-", yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jenis perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 47192, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (mengutamakan barang nonmakanan/nonminuman dan bukan dengan sistem swalayan), tinjau padanan KBLI 2020 untuk membedakan kategori yang mirip, serta catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum hanyalah NIB. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan dan jenis perubahan tidak tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 47192?

KBLI 47192 adalah kode untuk "Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan", yang mencakup perdagangan berbagai barang nonmakanan/nonminuman di luar sistem swalayan menurut uraian resmi.

Barang apa saja yang termasuk dalam KBLI 47192?

Uraian resmi menyebutkan contoh barang yang termasuk: pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak, dan kosmetik, serta pengelolaan terintegrasi seperti toko barang kelontong.

Perizinan apa yang diperlukan untuk kegiatan ini?

Data menyebutkan perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB. Pernyataan ini merujuk pada data dan bukan jaminan penerbitan atau proses administrasi tertentu.

Berapa tingkat risikonya menurut skala usaha?

Menurut data, semua kombinasi skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) untuk KBLI 47192 memiliki tingkat risiko "Rendah".