Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau selain dengan sistem swalayan. Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan, misalnya toko barang kelontong.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47192 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (Department Store)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47914 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47192
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47192.
KBLI 47192 berjudul "Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan". Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran yang memperdagangkan berbagai jenis barang nonmakanan dan nonminuman di luar sistem swalayan, yang dikelola secara terintegrasi di bawah satu pengelolaan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau, dilaksanakan selain menggunakan sistem swalayan. Uraian resmi menyebutkan contoh barang yang umum diperdagangkan seperti pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak, dan kosmetik.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran berbagai macam barang nonmakanan dan nonminuman yang diintegrasikan di bawah satu pengelolaan. Contoh kegiatan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi adalah toko barang kelontong yang menjual berbagai barang seperti pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak, dan kosmetik.
Uraian resmi menegaskan kegiatan ini bukan untuk makanan, minuman, atau tembakau dan dilaksanakan selain dengan sistem swalayan; oleh karena itu kegiatan swalayan atau usaha yang utamanya menjual makanan, minuman, atau tembakau perlu dibedakan dari KBLI 47192. Selain itu, data mencantumkan padanan dengan beberapa kode KBLI 2020 yang perlu diperhatikan untuk pembedaan aktivitas.
Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi toko barang kelontong yang menjual berbagai jenis pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak, dan kosmetik dalam satu pengelolaan. Contoh-contoh ini diambil langsung dari uraian resmi dan tidak ditambah atau diperluas di luar daftar tersebut.
Data menunjukkan pembagian tingkat risiko untuk KBLI 47192 menurut skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menyajikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47192 adalah: NIB. Pernyataan ini hanya menggambarkan data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan.
Data untuk jangka waktu penerbitan menunjukkan nilai "-" yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan atau ketentuan proses penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Bagian jenis perubahan pada data berisi nilai "-", yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jenis perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47192, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (mengutamakan barang nonmakanan/nonminuman dan bukan dengan sistem swalayan), tinjau padanan KBLI 2020 untuk membedakan kategori yang mirip, serta catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum hanyalah NIB. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan dan jenis perubahan tidak tercantum dalam data.
KBLI 47192 adalah kode untuk "Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan", yang mencakup perdagangan berbagai barang nonmakanan/nonminuman di luar sistem swalayan menurut uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan contoh barang yang termasuk: pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak, dan kosmetik, serta pengelolaan terintegrasi seperti toko barang kelontong.
Data menyebutkan perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB. Pernyataan ini merujuk pada data dan bukan jaminan penerbitan atau proses administrasi tertentu.
Menurut data, semua kombinasi skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) untuk KBLI 47192 memiliki tingkat risiko "Rendah".