KBLI 47191
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (Department Store)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47191Pengertian KBLI 47191
KBLI 47191 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran yang dilakukan di minimarket, swalayan, atau toko serba ada lainnya dengan sistem swalayan. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam mengelompokkan usaha berdasarkan jenis dan ruang lingkup kegiatannya, khususnya pada sektor perdagangan eceran modern yang menyediakan berbagai macam barang kebutuhan pokok maupun barang konsumsi lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47191
Ruang lingkup usaha pada KBLI 47191 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran yang dilakukan di minimarket, swalayan, dan toko serba ada yang melayani konsumen secara langsung dengan sistem swalayan. Usaha ini biasanya menyediakan berbagai macam barang dagangan seperti makanan, minuman, produk kebersihan, alat tulis, kebutuhan rumah tangga, dan produk sehari-hari lainnya. Sistem penjualan dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir tanpa melalui perantara, dengan pelayanan mandiri di dalam toko.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 47191
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47191 antara lain:
- Minimarket modern seperti Indomaret, Alfamart, dan sejenisnya
- Swalayan dengan skala kecil hingga menengah yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok
- Toko serba ada yang beroperasi dengan sistem swalayan dan menjual barang konsumsi harian
- Convenience store yang beroperasi di lingkungan perumahan atau perkantoran
- Usaha ritel modern lainnya yang menjual aneka produk secara langsung kepada konsumen
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan eceran minimarket atau swalayan dengan KBLI 47191 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran usaha, pengajuan izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.
Kewajiban perizinan ini bertujuan untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan pengawasan oleh instansi terkait. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 47191 dapat menjalankan operasional bisnis secara sah dan memperoleh berbagai kemudahan administrasi dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47191
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47191 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47191 dengan jenis usaha lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar ketentuan dari instansi terkait. Penggabungan KBLI dapat dilakukan saat proses pendaftaran perizinan usaha melalui sistem OSS, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis secara lebih fleksibel dan komprehensif.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.