Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dengan sistem swalayan, seperti department store (toserba). Pada umumnya, barang- barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga, dan kosmetik.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47191 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (Department Store)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47191
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47191
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47191.
KBLI 47191 berjudul "Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dengan sistem swalayan, seperti department store (toserba).
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 47191 mencakup usaha perdagangan eceran dengan sistem swalayan yang menjual berbagai macam barang non-makanan, non-minuman, dan non-tembakau. Kegiatan ini umumnya dilakukan dalam bentuk department store atau toserba yang menyediakan beragam produk dalam satu tempat.
Uraian resmi secara eksplisit mencontohkan jenis barang yang termasuk: pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga, dan kosmetik. Semua kegiatan eceran swalayan yang berfokus terutama pada jenis barang tersebut termasuk dalam KBLI 47191 sesuai data yang tersedia.
KBLI 47191 dikhususkan untuk barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau. Oleh karena itu, kegiatan eceran yang utamanya menjual makanan, minuman, atau tembakau perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47191 menurut uraian resmi.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi department store (toserba) yang menjual berbagai barang non-konsumsi primer seperti:
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan tingkat risiko menurut data KBLI; jangan disimpulkan bahwa semua skala usaha memiliki risiko yang sama di luar konteks data tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47191 adalah: NIB. Data hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha.
Dalam data, bagian jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" dan informasi terkait jangka waktu penerbitan tidak tercantum secara rinci. Keterangan tersebut merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan yang tercantum dalam data KBLI 2020 adalah: "47191 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (Department Store)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran".
Data untuk jenis perubahan tercantum sebagai "-". Dengan demikian, tidak ada rincian perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47191, pastikan bahwa deskripsi kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (fokus pada barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau dan menggunakan sistem swalayan seperti toserba). Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB, dan bahwa tingkat risiko berbeda dicantumkan menurut skala usaha (semua skala pada data ini diberi label "Rendah").
Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 47191 mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau; kegiatan yang utamanya menjual makanan atau minuman perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI ini menurut data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47191 adalah NIB. Data hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha.
Menurut data, seluruh kombinasi skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dikategorikan memiliki tingkat risiko "Rendah". Informasi ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan.
Data menampilkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga informasi rinci tentang jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.