← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47191 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dengan sistem swalayan, seperti department store (toserba). Pada umumnya, barang- barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga, dan kosmetik.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47191 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (Department Store)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47191

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

6

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

7

Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

8

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

6

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

7

Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

8

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

6

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

7

Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

8

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

6

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

7

Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

8

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47191?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47191

Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47191: Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47191.

Pengertian KBLI 47191

KBLI 47191 berjudul "Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dengan sistem swalayan, seperti department store (toserba).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47191

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 47191 mencakup usaha perdagangan eceran dengan sistem swalayan yang menjual berbagai macam barang non-makanan, non-minuman, dan non-tembakau. Kegiatan ini umumnya dilakukan dalam bentuk department store atau toserba yang menyediakan beragam produk dalam satu tempat.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47191

Uraian resmi secara eksplisit mencontohkan jenis barang yang termasuk: pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga, dan kosmetik. Semua kegiatan eceran swalayan yang berfokus terutama pada jenis barang tersebut termasuk dalam KBLI 47191 sesuai data yang tersedia.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

KBLI 47191 dikhususkan untuk barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau. Oleh karena itu, kegiatan eceran yang utamanya menjual makanan, minuman, atau tembakau perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47191 menurut uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi department store (toserba) yang menjual berbagai barang non-konsumsi primer seperti:

  • Pakaian dan aksesoris
  • Mebel dan perlengkapan rumah tangga non-makanan
  • Perhiasan
  • Mainan anak-anak
  • Alat-alat olahraga
  • Kosmetik

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Informasi ini menunjukkan tingkat risiko menurut data KBLI; jangan disimpulkan bahwa semua skala usaha memiliki risiko yang sama di luar konteks data tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47191 adalah: NIB. Data hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data, bagian jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" dan informasi terkait jangka waktu penerbitan tidak tercantum secara rinci. Keterangan tersebut merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data KBLI 2020 adalah: "47191 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (Department Store)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran".

Status Perubahan KBLI

Data untuk jenis perubahan tercantum sebagai "-". Dengan demikian, tidak ada rincian perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 47191, pastikan bahwa deskripsi kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (fokus pada barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau dan menggunakan sistem swalayan seperti toserba). Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB, dan bahwa tingkat risiko berbeda dicantumkan menurut skala usaha (semua skala pada data ini diberi label "Rendah").

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47191 berlaku untuk toko swalayan yang menjual makanan dan minuman?

Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 47191 mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau; kegiatan yang utamanya menjual makanan atau minuman perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI ini menurut data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 47191?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47191 adalah NIB. Data hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 47191?

Menurut data, seluruh kombinasi skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dikategorikan memiliki tingkat risiko "Rendah". Informasi ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan.

Apakah ada keterangan tentang jangka waktu penerbitan perizinan?

Data menampilkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga informasi rinci tentang jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.