KBLI 47111

Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket atau hypermarket.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47111
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda MotorUMK Friendly

Pengertian KBLI 47111

KBLI 47111 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran di toko dengan berbagai macam barang yang didominasi oleh makanan, minuman, atau tembakau. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi nasional yang memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47111

Ruang lingkup KBLI 47111 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan di toko atau outlet yang menjual beragam produk, dengan penekanan utama pada makanan, minuman, dan tembakau sebagai komoditas utamanya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini biasanya dilakukan di toko swalayan, minimarket, supermarket, dan sejenisnya yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok dan harian masyarakat. Usaha yang masuk dalam KBLI ini biasanya melayani konsumen akhir dan beroperasi secara langsung di lokasi fisik.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47111

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47111 antara lain:

  • Minimarket yang menjual makanan ringan, minuman kemasan, dan rokok
  • Supermarket yang menyediakan sembako, produk segar, dan makanan olahan
  • Toko kelontong modern yang menawarkan berbagai kebutuhan rumah tangga dengan dominasi produk makanan dan minuman
  • Toserba yang mengutamakan penjualan produk makanan dan minuman dalam berbagai merek dan varian

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47111 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran dengan cakupan KBLI 47111 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal dan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memberikan kemudahan, efisiensi, serta transparansi dalam pengurusan izin bagi pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47111

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47111 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi peraturan yang berlaku terkait perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat dilakukan untuk memperluas cakupan usaha atau menambah jenis layanan yang ditawarkan, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.