Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan perdagangan eceran beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak- anak, obat-obatan, alat kesehatan, dan pakaian, namun tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau misalnya minimarket, supermarket, atau hipermarket.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47111 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket/Supermarket/Hypermar ketPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47111
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47111
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47111.
KBLI 47111 berjudul Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan).
Ruang lingkup KBLI 47111 adalah kegiatan ritel swalayan yang menjual bermacam-macam barang kebutuhan namun tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau. Uraian resmi menekankan mekanisme penjualan dengan harga yang telah ditetapkan dan pengambilan serta pembayaran oleh pembeli secara mandiri di kasir.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 47111 tidak disebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data ini tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pembeda khusus terhadap kode lain.
Contoh-contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 47111. Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini dan tidak dapat diuraikan berdasarkan sumber yang ada.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: "-".
Keterangan: tanda "-" menunjukkan bahwa data perizinan berusaha untuk KBLI 47111 tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan sebagaimana tercantum dalam data: "-".
Keterangan: tanda "-" menunjukkan bahwa data tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan untuk perizinan atau dokumen terkait KBLI 47111.
Padanan dengan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:
47111 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket/Supermarket/Hypermar ketPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Informasi jenis perubahan sebagaimana tercantum dalam data: "-".
Keterangan: tanda "-" menunjukkan bahwa data tidak mencantumkan status perubahan atau keterangan perubahan untuk KBLI 47111.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47111, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi: apakah kegiatan utama merupakan perdagangan eceran swalayan yang didominasi oleh makanan, minuman, atau tembakau, dan apakah mekanisme penjualan menggunakan sistem self service dengan harga yang telah ditentukan. Data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan; calon pendaftar disarankan memeriksa sumber perizinan yang relevan melalui saluran resmi karena informasi tersebut tidak tersedia di sini.
KBLI 47111 adalah kode untuk Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan. Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau, dengan harga yang sudah ditentukan dan pembeli mengambil serta membayar sendiri di kasir.
Ya. Contoh yang tercantum dalam uraian resmi adalah minimarket, supermarket, dan hipermarket. Uraian juga menyebutkan bahwa kegiatan dapat meliputi penjualan beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, obat-obatan, alat kesehatan, dan pakaian, asalkan tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau.
Berdasarkan data yang digunakan, perizinan berusaha tercantum sebagai "-" dan jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-", yang menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber ini.
Data untuk KBLI 47111 tidak memuat informasi tentang skala usaha maupun tingkat risiko; oleh karena itu kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.