← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47111 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan perdagangan eceran beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak- anak, obat-obatan, alat kesehatan, dan pakaian, namun tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau misalnya minimarket, supermarket, atau hipermarket.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47111 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket/Supermarket/Hypermar ketPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47111

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Supermarket

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

3

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

3

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

3

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

3

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Ruang Lingkup 2

Hypermarket

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

3

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

3

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

3

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

3

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Ruang Lingkup 3

Minimarket

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

6

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

7

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

8

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

6

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

7

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

8

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

6

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

7

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

8

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan.

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

5

Memenuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

6

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

7

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

8

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47111

Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47111: Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47111.

Pengertian KBLI 47111

KBLI 47111 berjudul Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47111

Ruang lingkup KBLI 47111 adalah kegiatan ritel swalayan yang menjual bermacam-macam barang kebutuhan namun tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau. Uraian resmi menekankan mekanisme penjualan dengan harga yang telah ditetapkan dan pengambilan serta pembayaran oleh pembeli secara mandiri di kasir.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47111

  • Perdagangan eceran swalayan barang kebutuhan sehari-hari yang utamanya berupa bahan makanan, makanan jadi, minuman, atau tembakau.
  • Kegiatan dengan sistem harga sudah ditentukan dan transaksi dilakukan secara self service/swalayan (pembeli mengambil barang sendiri dan membayar di kasir).
  • Perdagangan eceran beberapa barang bukan makanan sepanjang tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau, termasuk perabot rumah tangga, mainan anak-anak, obat-obatan, alat kesehatan, dan pakaian, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  • Jenis usaha yang termasuk: minimarket, supermarket, atau hipermarket, sesuai contoh yang tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 47111 tidak disebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data ini tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pembeda khusus terhadap kode lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi:

  • Minimarket swalayan yang terutama menjual bahan makanan, minuman, dan beberapa produk non-makanan seperti pakaian ringkas atau mainan.
  • Supermarket yang menawarkan berbagai barang kebutuhan sehari-hari dengan dominasi produk makanan dan minuman, serta area swalayan untuk pelanggan memilih sendiri produk.
  • Hipermarket dengan sistem self service yang menjual berbagai macam barang kebutuhan tetapi didominasi produk makanan, minuman, atau tembakau.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 47111. Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini dan tidak dapat diuraikan berdasarkan sumber yang ada.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: "-".

Keterangan: tanda "-" menunjukkan bahwa data perizinan berusaha untuk KBLI 47111 tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan sebagaimana tercantum dalam data: "-".

Keterangan: tanda "-" menunjukkan bahwa data tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan untuk perizinan atau dokumen terkait KBLI 47111.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:

47111 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket/Supermarket/Hypermar ketPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Informasi jenis perubahan sebagaimana tercantum dalam data: "-".

Keterangan: tanda "-" menunjukkan bahwa data tidak mencantumkan status perubahan atau keterangan perubahan untuk KBLI 47111.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 47111, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi: apakah kegiatan utama merupakan perdagangan eceran swalayan yang didominasi oleh makanan, minuman, atau tembakau, dan apakah mekanisme penjualan menggunakan sistem self service dengan harga yang telah ditentukan. Data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan; calon pendaftar disarankan memeriksa sumber perizinan yang relevan melalui saluran resmi karena informasi tersebut tidak tersedia di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 47111?

KBLI 47111 adalah kode untuk Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan. Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau, dengan harga yang sudah ditentukan dan pembeli mengambil serta membayar sendiri di kasir.

Apakah ada contoh jenis usaha untuk KBLI 47111?

Ya. Contoh yang tercantum dalam uraian resmi adalah minimarket, supermarket, dan hipermarket. Uraian juga menyebutkan bahwa kegiatan dapat meliputi penjualan beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, obat-obatan, alat kesehatan, dan pakaian, asalkan tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau.

Apakah perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tersedia dalam data?

Berdasarkan data yang digunakan, perizinan berusaha tercantum sebagai "-" dan jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-", yang menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber ini.

Apakah data menyebutkan tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 47111?

Data untuk KBLI 47111 tidak memuat informasi tentang skala usaha maupun tingkat risiko; oleh karena itu kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.