KBLI 46696

Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Dimana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46696
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46696

KBLI 46696 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup aktivitas perdagangan besar khusus bahan dan barang kimia dasar untuk industri, kecuali pupuk dan plastik. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 46696 menjadi pedoman utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi bahan kimia dasar, serta memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46696

Ruang lingkup KBLI 46696 meliputi perdagangan besar berbagai bahan dan barang kimia yang digunakan sebagai bahan baku industri. Kegiatan ini fokus pada penjualan dalam skala besar kepada pelaku industri atau bisnis lain, bukan langsung ke konsumen akhir. Barang yang diperdagangkan antara lain bahan kimia organik, anorganik, zat pewarna, katalisator, bahan pelarut, dan produk kimia lain yang tidak termasuk pupuk atau plastik. Kegiatan usaha ini berperan penting dalam rantai pasok industri manufaktur dan pengolahan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha Berdasarkan KBLI 46696

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46696 adalah:

  • Perdagangan besar bahan kimia organik seperti asam sulfat, asam nitrat, dan etanol.
  • Distribusi bahan kimia anorganik seperti soda kaustik, amonia, dan natrium klorida.
  • Penjualan zat pewarna dan pigmen untuk industri tekstil dan cat.
  • Penyediaan bahan pelarut dan katalisator untuk industri pengolahan.
  • Perdagangan bahan kimia dasar untuk industri farmasi dan kosmetik.

Semua jenis usaha di atas wajib menggunakan KBLI 46696 sebagai rujukan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada KBLI 46696 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga izin operasional lainnya. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional, memperoleh perlindungan hukum, serta kemudahan akses dalam pengembangan bisnis. Selain itu, kepatuhan terhadap perizinan OSS menjadi syarat utama untuk mengikuti tender, kerjasama bisnis, maupun ekspor-impor bahan kimia industri.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46696

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46696 dengan klasifikasi lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46696 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan bisnisnya, selama tetap mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas dalam pengembangan usaha, namun tetap harus memperhatikan ketentuan khusus dari masing-masing KBLI terkait persyaratan teknis, izin tambahan, atau standar operasional yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.