← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

46796 - Perdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap

Kelompok ini mencakup perdagangan besar barang bekas, skrap, potongan logam, dan nonlogam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata, dengan pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

46696 - Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46696

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46796?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46796

Perdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46796: Perdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46796.

Pengertian KBLI 46796

KBLI 46796, berjudul "Perdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap", didefinisikan berdasarkan uraian resmi yang menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi perdagangan besar barang bekas, skrap, potongan logam dan nonlogam bahan untuk daur ulang. Keterangan resmi menegaskan aktivitas yang tercakup berkaitan dengan pengumpulan hingga pengiriman barang sisa yang masih mempunyai nilai, namun tidak termasuk proses perubahan yang nyata.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46796

Ruang lingkup sesuai uraian resmi mencakup serangkaian kegiatan mulai dari pembelian dan penjualan barang bekas atau sisa yang masih bernilai, pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan bagian yang masih berguna (misalnya dari kendaraan), pengepakan dan pengepakan kembali, serta penyimpanan dan pengiriman. Semua kegiatan ini difokuskan pada barang untuk tujuan daur ulang tanpa melakukan proses perubahan yang nyata pada bahan atau produk.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46796

  • Perdagangan besar barang bekas dan skrap.
  • Perdagangan potongan logam dan nonlogam bahan untuk daur ulang.
  • Pengumpulan barang bekas dan skrap.
  • Pengurutan dan pemisahan barang bekas untuk menentukan bagian yang masih bernilai.
  • Pelepasan bagian yang masih berguna dari barang (contoh yang disebutkan: mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan).
  • Pengepakan dan pengepakan kembali barang bekas atau skrap.
  • Penyimpanan dan pengiriman barang sisa yang masih mempunyai nilai.
  • Pembelian dan penjualan barang sisaan yang masih mempunyai nilai.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menegaskan bahwa kelompok ini berlaku "tanpa proses perubahan yang nyata". Oleh karena itu, kegiatan yang melibatkan proses perubahan atau pengolahan yang nyata terhadap bahan atau produk (misalnya transformasi industri yang menghasilkan produk baru) tidak termasuk dalam KBLI 46796. Informasi lebih rinci mengenai batasan spesifik atau kode lain yang perlu dibedakan tidak tercantum selain ketentuan tersebut dalam uraian resmi yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Perdagangan besar skrap logam: membeli potongan logam dari berbagai sumber, mengurutkan dan menjual kembali untuk tujuan daur ulang.
  2. Pengumpulan dan pengurutan barang bekas nonlogam: mengumpulkan material plastik bekas, melakukan pengurutan untuk kualitas, pengepakan, dan pengiriman ke fasilitas daur ulang.
  3. Pelepasan bagian kendaraan: melepas komponen kendaraan bekas agar bagian yang masih layak pakai dapat dijual kembali.
  4. Pengepakan ulang dan penyimpanan barang sisa: menerima barang bekas, mengepak ulang untuk distribusi, serta menyimpan sementara sebelum pengiriman.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data KBLI, tingkat risiko untuk setiap skala usaha pada KBLI 46796 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Data menunjukkan semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Rendah".

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data yang digunakan dan menunjukkan jenis perizinan yang tercatat; tidak ada rincian tambahan tentang persyaratan pelengkap dalam data tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI ditampilkan sebagai "-" . Data ini hanya menunjukkan simbol tersebut dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan NIB atau perizinan lain.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "46696 - Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran". Pernyataan ini disajikan sesuai data padanan yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 46796 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan adanya pemindahan kode atau recoding dari sistem sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 46796, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan ruang lingkup (pembelian/penjualan barang bekas dan kegiatan penanganan seperti pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan bagian yang masih berguna, pengepakan, penyimpanan, dan pengiriman); pastikan usaha tidak melakukan proses perubahan yang nyata pada bahan atau produk; dan catat bahwa data menyebutkan perizinan berusaha berupa NIB serta jangka waktu penerbitan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 46796?

KBLI 46796 adalah kategori "Perdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap" yang mencakup perdagangan besar barang bekas, skrap, potongan logam dan nonlogam untuk daur ulang serta kegiatan terkait seperti pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan bagian yang masih berguna, pengepakan, penyimpanan, dan pengiriman, tanpa proses perubahan yang nyata.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 46796?

Termasuk kegiatan pembelian dan penjualan barang sisaan yang masih mempunyai nilai; pengumpulan, pengurutan, pemisahan; pelepasan bagian yang masih berguna (misalnya dari mobil); pengepakan dan pengepakan kembali; serta penyimpanan dan pengiriman barang bekas dan skrap, sesuai uraian resmi.

Apakah pengolahan atau perubahan material untuk menghasilkan produk baru termasuk?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kelompok ini berlaku "tanpa proses perubahan yang nyata", sehingga kegiatan yang melibatkan proses perubahan yang nyata tidak termasuk dalam KBLI 46796 menurut data yang digunakan.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 46796?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk kode ini adalah NIB. Rincian persyaratan atau proses penerbitan NIB tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data yang tersedia.