KBLI 46692

Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk Hewan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46692
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46692

KBLI 46692 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya. KBLI ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya pada proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46692

Ruang lingkup KBLI 46692 mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai jenis mesin, peralatan dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan pada kelompok lain. Kegiatan ini meliputi penjualan mesin dan perlengkapan yang digunakan dalam berbagai sektor industri, konstruksi, pertanian, hingga peralatan teknologi. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini biasanya berperan sebagai distributor atau agen yang menjual produk-produk mesin dan perlengkapan kepada pelaku usaha lain, bukan kepada konsumen akhir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46692

Beberapa contoh usaha yang tergolong dalam KBLI 46692 antara lain:

  • Perdagangan besar mesin tekstil dan perlengkapannya
  • Perdagangan besar mesin percetakan dan perlengkapannya
  • Perdagangan besar mesin-mesin industri makanan dan minuman
  • Perdagangan besar mesin pendingin dan perlengkapannya
  • Perdagangan besar mesin pengolahan kayu dan perlengkapannya
  • Perdagangan besar mesin penanganan material seperti forklift dan conveyor

Jenis usaha di atas merupakan sebagian dari cakupan KBLI 46692 yang melayani kebutuhan mesin dan perlengkapan untuk berbagai sektor industri.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 46692 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas sesuai KBLI 46692 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang diperlukan untuk menjalankan usahanya secara legal.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 46692 meliputi pendaftaran NIB, pemenuhan persyaratan teknis, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan perdagangan besar mesin dan perlengkapan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46692

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46692 dengan KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46692 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan layanan dan produk yang ditawarkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.