← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

46792 - Perdagangan Besar Alat Kesehatan untuk Hewan

Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

46692 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46692

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh (eksportir, importir, distributor)

Usaha Mikro

TinggiIzin20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Distributor PMDN

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen struktur organisasi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.

Jangka Waktu: 20 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Distributor PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen struktur organisasi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.

Jangka Waktu: 20 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Distributor PMDN

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen struktur organisasi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.

Jangka Waktu: 20 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Distributor PMDN

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen struktur organisasi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.

Jangka Waktu: 20 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46792?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46792

Perdagangan Besar Alat Kesehatan untuk Hewan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46792: Perdagangan Besar Alat Kesehatan untuk Hewan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46792.

Pengertian KBLI 46792

KBLI 46792, berjudul "Perdagangan Besar Alat Kesehatan untuk Hewan", menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46792

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan perdagangan besar yang berhubungan dengan peralatan laboratorium, alat untuk diagnosis, alat bedah, serta peralatan sejenis yang ditujukan untuk penggunaan pada hewan. Kegiatan yang dicakup menyoroti aspek pemasukan barang, pengeluaran barang, dan distribusi barang tersebut dalam skala perdagangan besar.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46792

  • Perdagangan besar peralatan laboratorium untuk hewan.
  • Perdagangan besar alat diagnosis untuk hewan.
  • Perdagangan besar alat bedah untuk hewan.
  • Kegiatan pemasukan (impor/masuk), pengeluaran, dan distribusi alat-alat tersebut dalam konteks perdagangan besar.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang disediakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI 46792. Uraian resmi tidak menyebutkan frasa "tidak termasuk" atau kode lain yang perlu dibedakan. Oleh karena itu, berdasarkan data ini, tidak ada daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan yang dapat disajikan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perusahaan perdagangan besar yang memasukkan dan mendistribusikan alat laboratorium khusus untuk veteriner.
  • Distributor alat diagnosis untuk klinik hewan yang melakukan aktivitas pemasukan dan pengeluaran barang dalam skala besar.
  • Penyedia alat bedah hewan yang menjalankan kegiatan distribusi ke fasilitas perawatan hewan dalam volume perdagangan besar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum sesuai data):

  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46792 adalah: Izin. Data ini hanya menyebutkan jenis perizinan tersebut dan tidak memuat rincian persyaratan, dokumen, atau langkah administratif terkait penerbitan izin.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 20 Hari. Informasi ini bersifat pengutipan dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data adalah: 46692 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 46792 (perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan, termasuk pemasukan, pengeluaran, dan distribusi).
  2. Catat bahwa data menyebutkan jenis perizinan berusaha sebagai "Izin" dan jangka waktu penerbitan tercatat sebagai "20 Hari"; data tidak memberikan rincian persyaratan administrasi atau dokumen.
  3. Perhatikan bahwa semua skala usaha pada KBLI ini tercatat memiliki tingkat risiko "Tinggi" menurut data; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki risiko yang sama dalam praktik perizinan, melainkan hanya menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala sebagaimana tercantum.
  4. Jika membutuhkan kepastian persyaratan administratif, pemohon harus merujuk pada sumber resmi terkait perizinan berusaha; data ini tidak memuat detail teknis, dokumen, atau prosedur pelaksanaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 46792?

KBLI 46792 berjudul "Perdagangan Besar Alat Kesehatan untuk Hewan" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, alat diagnosis, alat bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini?

Data menyebutkan secara khusus perdagangan besar peralatan laboratorium, alat diagnosis, alat bedah, dan sejenisnya untuk hewan, serta kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi barang-barang tersebut.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 46792?

Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum adalah: Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.

Jenis perizinan apa yang tercantum dalam data untuk KBLI ini?

Data hanya mencantumkan jenis perizinan berusaha: Izin. Data tidak memuat rincian persyaratan atau dokumen yang diperlukan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 20 Hari. Informasi ini merupakan pengutipan dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.