Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
46692 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46692
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Distributor PMDN
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen struktur organisasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.
Jangka Waktu: 20 Hari
Distributor PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen struktur organisasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Distributor PMDN
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen struktur organisasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.
Jangka Waktu: 20 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Distributor PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen struktur organisasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.
Jangka Waktu: 20 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46792
Perdagangan Besar Alat Kesehatan untuk Hewan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46792.
KBLI 46792, berjudul "Perdagangan Besar Alat Kesehatan untuk Hewan", menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan perdagangan besar yang berhubungan dengan peralatan laboratorium, alat untuk diagnosis, alat bedah, serta peralatan sejenis yang ditujukan untuk penggunaan pada hewan. Kegiatan yang dicakup menyoroti aspek pemasukan barang, pengeluaran barang, dan distribusi barang tersebut dalam skala perdagangan besar.
Dalam data KBLI yang disediakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI 46792. Uraian resmi tidak menyebutkan frasa "tidak termasuk" atau kode lain yang perlu dibedakan. Oleh karena itu, berdasarkan data ini, tidak ada daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan yang dapat disajikan di sini.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum sesuai data):
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46792 adalah: Izin. Data ini hanya menyebutkan jenis perizinan tersebut dan tidak memuat rincian persyaratan, dokumen, atau langkah administratif terkait penerbitan izin.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 20 Hari. Informasi ini bersifat pengutipan dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan menurut data adalah: 46692 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 46792 berjudul "Perdagangan Besar Alat Kesehatan untuk Hewan" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, alat diagnosis, alat bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi.
Data menyebutkan secara khusus perdagangan besar peralatan laboratorium, alat diagnosis, alat bedah, dan sejenisnya untuk hewan, serta kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi barang-barang tersebut.
Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum adalah: Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.
Data hanya mencantumkan jenis perizinan berusaha: Izin. Data tidak memuat rincian persyaratan atau dokumen yang diperlukan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 20 Hari. Informasi ini merupakan pengutipan dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.