KBLI 46653
Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2).
Baca penjelasan lengkap KBLI 46653Pengertian KBLI 46653
KBLI 46653 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berkaitan dengan Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Pertanian. KBLI ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengelompokan jenis kegiatan usaha di sektor perdagangan besar, khususnya yang berhubungan dengan mesin serta perlengkapan yang digunakan dalam bidang pertanian. Penggunaan KBLI 46653 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46653
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 46653 mencakup segala bentuk perdagangan besar yang berfokus pada mesin, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan pertanian. Hal ini meliputi aktivitas penjualan mesin pertanian, suku cadang, alat berat untuk pertanian, serta perlengkapan pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk proses produksi dan pengolahan hasil pertanian. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga meliputi distribusi dan pemasaran produk-produk mesin pertanian dari produsen ke konsumen atau pengguna akhir, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46653
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46653 antara lain:
- Perdagangan besar traktor pertanian dan alat pengolah tanah
- Distribusi mesin pemanen dan alat penanam bibit
- Penjualan mesin penggiling padi, mesin perontok, dan mesin pemipil jagung
- Perdagangan besar alat penyemprot dan irigasi pertanian
- Perdagangan perlengkapan pendukung seperti alat pengolahan kompos atau pupuk
- Penyaluran suku cadang mesin dan peralatan pertanian
Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan oleh perusahaan dalam bentuk distributor, agen, ataupun grosir yang menyediakan kebutuhan mesin dan perlengkapan pertanian kepada petani, kelompok tani, ataupun perusahaan agribisnis.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian dengan KBLI 46653 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan bagi pelaku usaha.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan perizinan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perizinan ini wajib dilakukan sebelum memulai kegiatan usaha agar seluruh aktivitas berjalan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ruang lingkup usaha yang dijalankan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46653
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46653. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46653 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, asalkan tetap mematuhi seluruh ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan peraturan perundang
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.