← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

46753 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2).

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

46653 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46654 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46653

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiSurat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U;

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab)

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

TinggiSurat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U;

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab)

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

TinggiSurat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U;

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab)

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U;

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab)

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46753?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46753

Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46753: Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46753.

Pengertian KBLI 46753

KBLI 46753, berjudul "Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)", mengelompokkan kegiatan perdagangan besar yang berkaitan dengan bahan berbahaya yang memiliki sifat toksisitas, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46753

Ruang lingkup menurut uraian resmi: "Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2)." Uraian resmi ini menjadi rujukan utama untuk menilai apakah suatu aktivitas termasuk dalam KBLI 46753.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46753

Berpedoman pada uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar (wholesale) terhadap bahan yang memiliki salah satu atau beberapa sifat berikut:

  • Bahan bersifat racun (toksisitas)
  • Bahan karsinogenik
  • Bahan teratogenik
  • Bahan mutagenik
  • Bahan korosif
  • Bahan yang menyebabkan iritasi

Penekanan ada pada kegiatan perdagangan besar untuk bahan-bahan berbahaya (B2) sebagaimana dirumuskan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 46753 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan. Data padanan dengan KBLI 2020 mencantumkan entri terkait yang perlu dibedakan dalam penelaahan klasifikasi, yaitu:

  • 46653 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)
  • 46654 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Rincian lebih lanjut mengenai pembeda antar kode tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perdagangan besar bahan dengan sifat toksisitas (mis. bahan beracun untuk industri tertentu)
  • Perdagangan besar bahan karsinogenik untuk keperluan industri atau penelitian
  • Perdagangan besar bahan korosif untuk penggunaan industri
  • Perdagangan besar bahan yang menyebabkan iritasi atau bersifat mutagenik/teratogenik

Contoh di atas hanya berdasarkan jenis sifat bahan seperti tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data skala risiko yang tersedia, tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tinggi
  • Usaha Kecil: Tinggi
  • Usaha Menengah: Tinggi
  • Usaha Besar: Tinggi

Pencantuman tingkat risiko di atas mengikuti data resmi; rincian pengukuran risiko atau kriteria penentuan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46753 adalah: Izin. Data tidak merinci jenis izin sektoral atau persyaratan khusus terkait perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 5 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 46653 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) 46654 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode. Rincian atau penjelasan tambahan tentang status perubahan tidak tersedia dalam data yang dipakai.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 46753 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan utama usaha termasuk dalam uraian resmi KBLI 46753 (perdagangan besar bahan dengan sifat toksisitas, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, atau iritasi).
  • Periksa tingkat risiko tercantum untuk skala usaha: data menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" pada setiap skala usaha yang tercantum.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; data tidak mencantumkan detail jenis izin atau persyaratan teknis.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "5 Hari" menurut data, namun ini bukan jaminan penerbitan.

Informasi tambahan di luar data resmi tidak disediakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 46753?

KBLI 46753, "Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)", mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat toksisitas, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan usaha apa saja yang termasuk dalam KBLI 46753?

Termasuk perdagangan besar bahan yang bersifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, sesuai uraian resmi.

Bagaimana tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 46753?

Data menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Rincian metode penilaian risiko tidak tercantum dalam data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 46753 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan penerbitan.