Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2).
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
46653 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46654 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46653
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan:
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U;
Jangka Waktu: 5 Hari
Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 5 Hari
Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab)
Jangka Waktu: 5 Hari
Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan
Jangka Waktu: 5 Hari
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan:
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U;
Jangka Waktu: 5 Hari
Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 5 Hari
Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab)
Jangka Waktu: 5 Hari
Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan:
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U;
Jangka Waktu: 5 Hari
Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 5 Hari
Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab)
Jangka Waktu: 5 Hari
Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan
Jangka Waktu: 5 Hari
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan:
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U;
Jangka Waktu: 5 Hari
Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 5 Hari
Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab)
Jangka Waktu: 5 Hari
Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46753
Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46753.
KBLI 46753, berjudul "Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)", mengelompokkan kegiatan perdagangan besar yang berkaitan dengan bahan berbahaya yang memiliki sifat toksisitas, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Ruang lingkup menurut uraian resmi: "Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2)." Uraian resmi ini menjadi rujukan utama untuk menilai apakah suatu aktivitas termasuk dalam KBLI 46753.
Berpedoman pada uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar (wholesale) terhadap bahan yang memiliki salah satu atau beberapa sifat berikut:
Penekanan ada pada kegiatan perdagangan besar untuk bahan-bahan berbahaya (B2) sebagaimana dirumuskan dalam uraian resmi.
Uraian resmi untuk KBLI 46753 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan. Data padanan dengan KBLI 2020 mencantumkan entri terkait yang perlu dibedakan dalam penelaahan klasifikasi, yaitu:
Rincian lebih lanjut mengenai pembeda antar kode tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Contoh di atas hanya berdasarkan jenis sifat bahan seperti tercantum dalam uraian resmi.
Berdasarkan data skala risiko yang tersedia, tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha adalah sebagai berikut:
Pencantuman tingkat risiko di atas mengikuti data resmi; rincian pengukuran risiko atau kriteria penentuan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46753 adalah: Izin. Data tidak merinci jenis izin sektoral atau persyaratan khusus terkait perizinan tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 5 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercatat dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode. Rincian atau penjelasan tambahan tentang status perubahan tidak tersedia dalam data yang dipakai.
Sebelum memilih KBLI 46753 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
Informasi tambahan di luar data resmi tidak disediakan di sini.
KBLI 46753, "Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)", mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat toksisitas, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Termasuk perdagangan besar bahan yang bersifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, sesuai uraian resmi.
Data menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Rincian metode penilaian risiko tidak tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan penerbitan.