KBLI 46636

Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46636
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46636

KBLI 46636 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang berfokus pada penjualan grosir mesin dan perlengkapan yang digunakan dalam sektor pertanian, baik untuk kebutuhan produksi maupun pemeliharaan. KBLI 46636 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ini, terutama dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46636

Ruang lingkup KBLI 46636 meliputi aktivitas perdagangan besar berbagai jenis mesin dan peralatan yang menunjang sektor pertanian. Kegiatan ini mencakup penjualan mesin pertanian, alat pengolahan hasil pertanian, serta perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup penjualan suku cadang dan aksesoris mesin pertanian. Dengan cakupan yang luas, pelaku usaha di bidang ini memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas dan efisiensi sektor pertanian nasional.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46636

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46636 antara lain:

  • Perdagangan besar traktor pertanian dan alat penanaman
  • Penjualan mesin pengolah tanah dan alat panen
  • Distributor mesin penyemprot pestisida dan pupuk
  • Perdagangan grosir alat pengairan dan irigasi pertanian
  • Penyediaan suku cadang dan perlengkapan mesin pertanian

Usaha-usaha tersebut harus memastikan bahwa seluruh produk yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian wajib memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan KBLI 46636. Proses perizinan ini harus dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan platform resmi pemerintah untuk pengurusan perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketaatan terhadap regulasi perizinan ini sangat penting untuk mendukung legalitas dan kelancaran kegiatan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46636

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46636 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46636 dengan KBLI lainnya dalam satu NIB, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar ketentuan sektoral terkait. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha yang lebih luas dengan tetap mematuhi peraturan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.