KBLI 46633
Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46633Pengertian KBLI 46633
KBLI 46633 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berkaitan dengan perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian. KBLI ini menjadi acuan resmi dalam mengelompokkan jenis kegiatan usaha di bidang distribusi dan penjualan mesin serta perlengkapan yang digunakan dalam sektor pertanian. Penggunaan kode KBLI 46633 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46633
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 46633 meliputi perdagangan besar berbagai jenis mesin, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan dalam bidang pertanian. Ruang lingkupnya meliputi penjualan mesin pengolah tanah, mesin panen, alat penanaman, serta perlengkapan pendukung pertanian lainnya. KBLI ini tidak mencakup perdagangan eceran, melainkan lebih fokus pada aktivitas grosir atau perdagangan dalam jumlah besar yang biasanya dilakukan kepada pelaku usaha lain, distributor, atau perusahaan pertanian.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 46633
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 46633:
- Perdagangan besar traktor pertanian dan alat bajak mekanis
- Distributor mesin pemanen padi, jagung, dan komoditas pertanian lainnya
- Penjualan alat semprot dan mesin irigasi pertanian secara grosir
- Penyediaan perlengkapan pertanian seperti alat pemupuk, alat tanam, dan mesin pengolah hasil pertanian
- Perdagangan besar suku cadang dan aksesori mesin pertanian
Seluruh kegiatan tersebut wajib mengacu pada KBLI 46633 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian sesuai KBLI 46633 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran usaha, pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha), dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai skala usaha. OSS mempermudah proses perizinan agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan akses ke berbagai fasilitas pendukung usaha dari pemerintah. Selain itu, kepemilikan perizinan usaha yang sesuai KBLI 46633 menjadi syarat utama dalam menjalin kerja sama dengan mitra bisnis, mengikuti tender, dan ekspansi usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46633
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46633. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46633 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha sesuai kebutuhan dan skala bisnisnya. Namun, pastikan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan telah tercantum dalam NIB dan izin usaha yang diterbitkan melalui OSS agar tetap sesuai ketentuan hukum dan memudahkan proses pengawasan serta pelaporan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.