KBLI 46530

Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti : bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah dan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan. Termasuk mesin pemotong rumput.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46530
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46530

KBLI 46530 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya. KBLI ini merupakan salah satu kode penting dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya yang diatur melalui OSS (Online Single Submission). Kode KBLI 46530 digunakan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan mesin-mesin yang tidak termasuk mesin kantor, komputer, atau perlengkapan rumah tangga.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46530

Ruang lingkup KBLI 46530 mencakup seluruh aktivitas perdagangan besar mesin dan peralatan yang digunakan untuk keperluan industri, konstruksi, pertanian, maupun sektor lain di luar peralatan rumah tangga dan komputer. Kegiatan dalam KBLI ini meliputi penjualan mesin untuk manufaktur, alat berat konstruksi, mesin pertanian, serta perlengkapan dan suku cadang terkait. Kegiatan usaha ini bisa dilakukan oleh perusahaan distributor, agen, maupun grosir yang menjual mesin-mesin dalam skala besar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46530

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46530 antara lain:

  • Perdagangan besar alat berat untuk konstruksi dan pertambangan
  • Distributor mesin industri seperti mesin pengolahan makanan, mesin tekstil, dan mesin cetak
  • Penjualan grosir mesin pertanian seperti traktor, pompa irigasi, dan mesin panen
  • Penyediaan suku cadang dan perlengkapan mesin industri
  • Perdagangan besar mesin pengemasan dan peralatan produksi

Usaha-usaha ini umumnya melayani kebutuhan perusahaan lain (business-to-business) dan tidak berfokus pada penjualan langsung ke konsumen akhir.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam KBLI 46530 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara online. Dalam sistem OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya dengan mencantumkan kode KBLI 46530, mengisi data yang diperlukan, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha, perusahaan dapat menjalankan kegiatan perdagangan mesin secara legal dan sesuai regulasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46530

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46530. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46530 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memperluas lingkup usahanya, selama tetap mengikuti persyaratan dan regulasi yang berlaku dalam sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.