← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

46530 - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian dan kehutanan. Kelompok ini mencakup - perdagangan besar alat bajak, penyebar pupuk, penanam biji; - perdagangan besar alat panen; - perdagangan besar alat penebah; - perdagangan besar mesin pemerah susu; - perdagangan besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah; - perdagangan besar traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan; - perdagangan besar mesin pemotong rumput. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia lihat subgolongan 4679; - perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

46530 - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan PertanianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46530

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46530?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46530

Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46530: Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46530.

Pengertian KBLI 46530

KBLI 46530 berjudul "Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan pertanian dan kehutanan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46530

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar berbagai jenis alat dan mesin yang spesifik untuk keperluan pertanian dan kehutanan. Uraian resmi merinci kategori alat dan mesin yang termasuk dalam kelompok ini serta menyebutkan beberapa pengecualian yang perlu dibedakan dengan subgolongan lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46530

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar atas peralatan dan mesin berikut:

  • Perdagangan besar alat bajak, penyebar pupuk, dan penanam biji
  • Perdagangan besar alat panen
  • Perdagangan besar alat penebah
  • Perdagangan besar mesin pemerah susu
  • Perdagangan besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah
  • Perdagangan besar traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan
  • Perdagangan besar mesin pemotong rumput

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 46530 sehingga perlu dibedakan pada saat pemilihan kode:

  • Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia — lihat subgolongan 4679 (tidak termasuk dalam KBLI 46530)
  • Perdagangan besar pakan ternak — lihat subgolongan 4620 (tidak termasuk dalam KBLI 46530)

Informasi lain di luar pengecualian tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 46530, diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Toko grosir yang menyediakan alat bajak, penyebar pupuk, dan penanam biji untuk petani skala komersial
  • Perdagangan besar alat panen dan alat penebah untuk usaha pertanian dan kehutanan
  • Pemasok mesin pemerah susu untuk kebutuhan peternakan sapi perah
  • Pedagang besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah untuk usaha peternakan
  • Distributor traktor yang digunakan dalam pekerjaan pertanian dan kehutanan
  • Perdagangan besar mesin pemotong rumput untuk pemeliharaan lahan pertanian atau perkebunan

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan penilaian risiko menurut skala usaha untuk KBLI 46530. Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Catatan: tingkat risiko yang tercantum adalah bagian dari data KBLI dan menggambarkan klasifikasi risiko menurut informasi yang diberikan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46530 adalah:

  • NIB

Data tidak mencantumkan perizinan sektoral atau dokumen tambahan lain untuk KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-". Informasi ini hanya disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau keterangan pasti mengenai waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum di dalam data untuk KBLI 46530 adalah:

  • 46530 - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan PertanianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 46530 adalah:

  • Tetap

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 46530 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha utama benar-benar sesuai dengan uraian resmi dan termasuk salah satu kategori peralatan atau mesin yang dicantumkan.
  2. Jika usaha berkaitan dengan perdagangan besar pupuk, produk agrokimia, atau pakan ternak, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 46530 dan perlu dibedakan sesuai subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB; data tidak mencantumkan perizinan tambahan. Kesesuaian dokumen dan persyaratan praktis di luar data ini tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah "-", sehingga tidak ada keterangan waktu spesifik dalam data resmi yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 46530?

KBLI 46530 adalah kode untuk kegiatan "Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian" yang mencakup perdagangan besar berbagai mesin dan peralatan untuk pertanian dan kehutanan, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 46530?

Kegiatan yang termasuk antara lain perdagangan besar alat bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas dan lebah, traktor untuk pertanian dan kehutanan, serta mesin pemotong rumput.

Apa yang tidak termasuk dalam KBLI 46530?

Uraian resmi menyatakan perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia tidak termasuk (lihat subgolongan 4679) serta perdagangan besar pakan ternak tidak termasuk (lihat subgolongan 4620).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 46530?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Data tidak mencantumkan perizinan sektoral lain untuk KBLI ini.