KBLI 46495

Perdagangan Besar Alat Permainan Dan Mainan Anak-anak

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak baik permainan tradisional maupun modern seperti boardgame.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46495
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46495

KBLI 46495 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha perdagangan besar barang-barang keperluan rumah tangga lainnya, seperti barang pecah belah, peralatan dapur, peralatan rumah tangga dari plastik, dan sejenisnya. KBLI ini digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha yang berfokus pada aktivitas distribusi dalam skala besar, bukan untuk penjualan eceran langsung ke konsumen akhir.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46495

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 46495 meliputi perdagangan besar berbagai barang kebutuhan rumah tangga selain yang telah diklasifikasikan secara khusus dalam KBLI lainnya. Usaha pada KBLI ini berfokus pada distribusi barang dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain, seperti toko, supermarket, ataupun distributor retail. Kegiatan usaha yang masuk dalam ruang lingkup ini mencakup pengadaan, penyimpanan, penjualan, dan pengiriman barang ke mitra usaha.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46495

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46495 antara lain:

  • Perdagangan besar peralatan dapur seperti panci, wajan, dan alat masak lainnya
  • Perdagangan besar barang pecah belah seperti gelas, piring, mangkuk, dan peralatan makan
  • Perdagangan besar peralatan rumah tangga dari plastik, seperti ember, baskom, dan kotak penyimpanan
  • Perdagangan besar peralatan kebersihan rumah tangga
  • Distribusi barang kebutuhan rumah tangga lainnya yang tidak tercakup pada KBLI khusus

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan besar barang keperluan rumah tangga sesuai KBLI 46495 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform terpadu yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya secara online.

Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan perusahaan, memilih KBLI 46495 sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, serta melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan. Setelah proses verifikasi dan persyaratan terpenuhi, pelaku usaha akan memperoleh izin usaha yang sah untuk menjalankan aktivitas perdagangan besar sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46495

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46495. Dengan demikian, pelaku usaha diperbolehkan menggabungkan KBLI 46495 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan jenis usaha lain dalam satu entitas usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.