Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan, baik permainan tradisional maupun modern, seperti permainan papan, boneka, permainan kartu, model kit, permainan elektronik, dan konsol gim video. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar media fisik perangkat lunak gim video, lihat subgolongan 4651.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
46495 - Perdagangan Besar Alat Permainan Dan Mainan Anak-anakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46495
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46495
Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46495.
KBLI 46495 berjudul "Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan, baik permainan tradisional maupun modern, termasuk permainan papan, boneka, permainan kartu, model kit, permainan elektronik, dan konsol gim video.
Ruang lingkup KBLI 46495 meliputi kegiatan perdagangan besar yang memperdagangkan berbagai alat permainan dan mainan dalam skala grosir. Uraian resmi menekankan bahwa kegiatan yang termasuk adalah beragam jenis mainan dan permainan, baik bentuk fisik tradisional maupun perangkat permainan modern.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46495 antara lain perdagangan besar:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar media fisik perangkat lunak gim video. Kegiatan perdagangan besar media fisik perangkat lunak gim video termasuk dalam subgolongan lain (lihat rujukan padanan yang relevan dalam data).
Contoh penerapan yang diturunkan dari uraian resmi untuk KBLI 46495 meliputi usaha perdagangan besar yang mengimpor, menyimpan, atau menjual grosiran:
Data KBLI menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Untuk KBLI 46495, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data yang tersedia, semua skala usaha dalam kelompok ini dikategorikan pada tingkat risiko rendah. Penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi risiko terhadap persyaratan perizinan tidak tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46495 adalah: NIB. Informasi ini disajikan sesuai data resmi dan tidak menjelaskan persyaratan tambahan atau izin sektoral lain.
Dalam data KBLI yang digunakan, bagian jangka waktu penerbitan berisi tanda "-". Artinya, informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini bukan pernyataan bahwa penerbitan akan atau tidak akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 46495 pada KBLI 2020 adalah: "46495 - Perdagangan Besar Alat Permainan Dan Mainan Anak-anakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran". Padanan ini berasal langsung dari data yang tersedia.
Field jenis perubahan pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan tidak ada keterangan perubahan spesifik yang dicantumkan dalam data. Informasi detail mengenai perubahan substansial atau revisi tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 46495, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:
Ruang lingkup KBLI 46495 mencakup perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan, seperti permainan papan, boneka, permainan kartu, model kit, permainan elektronik, dan konsol gim video, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa perdagangan besar media fisik perangkat lunak gim video tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan (lihat subgolongan lain yang disebutkan dalam data).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Data tidak mencantumkan izin sektoral atau persyaratan perizinan lainnya.
Data mencantumkan tingkat risiko "Rendah" untuk semua skala usaha yang terdaftar: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.