KBLI 46494

Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang perhiasan dan jam.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46494
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46494

KBLI 46494 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha perdagangan besar barang pecah belah, alat pembersih rumah tangga, dan perlengkapannya. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi berbagai produk rumah tangga tersebut, baik dalam skala nasional maupun internasional. Dengan adanya KBLI 46494, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal dan terstruktur sesuai regulasi pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46494

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 46494 sangat spesifik, yaitu mencakup perdagangan besar barang-barang pecah belah seperti piring, gelas, mangkuk, serta alat pembersih rumah tangga dan perlengkapannya. Kegiatan usaha ini meliputi aktivitas pembelian, penyimpanan, distribusi, dan penjualan produk-produk tersebut dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain, bukan konsumen akhir. Dengan demikian, KBLI 46494 tidak mengatur penjualan eceran langsung kepada masyarakat, melainkan lebih kepada distribusi antar pelaku usaha yang membutuhkan pasokan barang-barang rumah tangga dalam volume besar.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 46494

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46494 antara lain:

  • Perdagangan besar piring, mangkuk, gelas, dan peralatan makan dari keramik atau kaca
  • Distributor alat pembersih rumah tangga seperti sapu, pel, sikat, dan ember
  • Pemasok perlengkapan dapur berbahan logam atau plastik dalam skala besar
  • Importir peralatan rumah tangga dan alat kebersihan untuk selanjutnya didistribusikan ke toko-toko atau supermarket
  • Grosir produk perlengkapan rumah tangga yang melayani hotel, restoran, dan institusi lainnya

Semua kegiatan tersebut harus mengacu pada ketentuan KBLI 46494 agar perizinan usaha dapat diproses dengan tepat melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 46494

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di bidang perdagangan besar barang pecah belah, alat pembersih rumah tangga, dan perlengkapannya wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional atau komersial yang sesuai dengan KBLI 46494. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, memudahkan pengawasan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46494

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46494 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46494 dengan jenis KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan bisnis, selama seluruh kegiatan usaha tercantum dan diurus perizinannya melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memperluas ruang lingkup bisnis secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.