KBLI 46493
Perdagangan Besar Alat Musik
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46493Pengertian KBLI 46493
KBLI 46493 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar barang konsumsi lainnya, seperti kosmetik, alat pembersih rumah tangga, serta perlengkapan pribadi yang tidak diklasifikasikan pada kelompok lain. Kode ini diterapkan dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai salah satu acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46493
Ruang lingkup KBLI 46493 meliputi aktivitas perdagangan besar atau grosir berbagai barang konsumsi yang tidak termasuk dalam kategori makanan-minuman, tekstil, pakaian, atau elektronik. Kegiatan dalam KBLI ini mencakup distribusi produk seperti kosmetik, parfum, alat kebersihan rumah tangga, perlengkapan mandi, dan barang konsumsi pribadi lainnya. Usaha yang tergolong dalam KBLI 46493 umumnya menjadi penghubung antara produsen dan pengecer atau konsumen akhir.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 46493
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46493 antara lain:
- Perdagangan besar kosmetik dan produk perawatan kulit
- Distributor alat pembersih rumah tangga (seperti cairan pembersih, sabun, deterjen)
- Perdagangan grosir perlengkapan mandi dan perawatan tubuh
- Distributor parfum dan wewangian
- Perdagangan besar alat cukur, sikat gigi, dan perlengkapan pribadi lainnya
Usaha-usaha tersebut secara umum berperan sebagai distributor yang menjual produk dalam jumlah besar kepada toko-toko retail, supermarket, ataupun pelaku usaha lainnya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 46493 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, dan pemenuhan komitmen lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. OSS memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh legalitas secara terintegrasi dengan instansi terkait, sehingga operasional usaha dapat berjalan sesuai regulasi.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan tambahan, seperti izin edar dari BPOM untuk produk kosmetik dan alat pembersih tertentu, serta sertifikat halal apabila diperlukan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan usahanya beroperasi secara legal dan memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46493
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46493. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 46493 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat diajukan melalui sistem OSS selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan fleksibilitas penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat mengembangkan lini bisnis secara legal dan terintegrasi, serta tetap mematuhi regulasi perizinan usaha di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.