Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling, flute, saksofon, harmonika, trombon, gitar,
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46493 - Perdagangan Besar Alat MusikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46493
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46493
Perdagangan Besar Alat Musik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46493.
KBLI 46493 berjudul "Perdagangan Besar Alat Musik" dan mengelompokkan kegiatan usaha yang bergerak pada perdagangan besar berbagai alat musik, baik tradisional maupun modern, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 46493 berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai alat musik, meliputi alat musik tradisional dan alat musik modern. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menentukan cakupan kegiatan ini.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan besar alat musik seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling, flute, saksofon, harmonika, trombon, gitar.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 46493. Informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi perdagangan besar instrumen tradisional (misalnya angklung, gamelan, kolintang) dan perdagangan besar instrumen modern (misalnya gitar, saksofon, flute, trombon). Contoh tersebut berasal langsung dari daftar alat musik dalam uraian resmi.
Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46493 adalah: NIB.
Data untuk jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan. Keterangan ini bukan penjaminan waktu penerbitan.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data: "46493 - Perdagangan Besar Alat MusikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran".
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk kode ini adalah: "Tetap".
Sebelum mendaftarkan KBLI 46493, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (alat musik tradisional dan modern yang disebutkan), identifikasi skala usaha karena tingkat risiko tercatat per skala usaha, dan catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Informasi tentang jangka waktu penerbitan dan pengecualian kegiatan tidak tercantum dalam data ini, sehingga hal tersebut perlu diverifikasi pada sumber resmi yang relevan.
KBLI 46493 berjudul "Perdagangan Besar Alat Musik" dan mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai alat musik tradisional maupun modern sesuai uraian resmi.
Contoh alat musik yang disebut dalam uraian resmi meliputi kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling, flute, saksofon, harmonika, trombon, dan gitar.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46493 adalah NIB.
Tidak. Data menunjukkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan.