KBLI 46491

Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet dan sebagainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46491
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46491

KBLI 46491 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan besar barang tekstil, seperti kain, benang, dan produk tekstil lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Penggunaan kode KBLI 46491 sangat penting agar jenis usaha yang dijalankan dapat teridentifikasi secara tepat dan memudahkan proses perizinan serta pengawasan oleh pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46491

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 46491 meliputi aktivitas perdagangan besar atau grosir barang-barang tekstil. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini biasanya melakukan pembelian barang tekstil dalam jumlah besar dari produsen atau distributor utama, kemudian menjualnya kembali ke pengecer, industri konveksi, atau pelaku usaha lainnya. Barang-barang yang termasuk dalam cakupan ini antara lain kain berbagai jenis, benang, tekstil rumah tangga, serta produk turunan tekstil yang digunakan untuk industri maupun kebutuhan rumah tangga.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46491

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46491 antara lain:

  • Perdagangan besar kain tekstil, seperti kain katun, linen, wol, dan poliester
  • Grosir benang untuk kebutuhan industri pakaian atau tekstil
  • Perdagangan besar tekstil rumah tangga, seperti sprei, selimut, dan tirai
  • Distributor produk tekstil untuk konveksi dan garment
  • Pusat grosir bahan tekstil di pasar-pasar besar

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan besar barang tekstil dengan KBLI 46491 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem terintegrasi yang memudahkan pengurusan izin berusaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS menggunakan KBLI 46491, pelaku usaha akan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini meliputi pendaftaran data usaha, pemenuhan komitmen perizinan, dan pelaporan kegiatan usaha secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas operasional usaha, mendapatkan kemudahan akses pembiayaan, dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas perdagangan besar tekstil.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46491

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46491. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46491 dengan kode KBLI lainnya yang relevan, sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan mencantumkan lebih dari satu kode KBLI pada saat pendaftaran atau pembaruan data usaha. Dengan demikian, pelaku usaha memperoleh fleksibilitas dalam mengembangkan dan memperluas jenis usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.