KBLI 46444
Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46444Pengertian KBLI 46444
KBLI 46444 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) serta menjadi dasar legalitas bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46444
Ruang lingkup KBLI 46444 mencakup seluruh aktivitas perdagangan besar (distributor, grosir, supplier) yang berfokus pada alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran. Kegiatan ini meliputi pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan penjualan berbagai produk alat laboratorium, alat medis, serta alat dan perlengkapan farmasi baik kepada rumah sakit, klinik, laboratorium, maupun instansi terkait lainnya. KBLI 46444 tidak mencakup aktivitas produksi atau manufaktur alat-alat tersebut, melainkan sebatas pada kegiatan perdagangan besar.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 46444
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46444 antara lain:
- Perusahaan distributor alat kesehatan seperti mikroskop, alat uji laboratorium, dan instrumen bedah.
- Grosir alat farmasi seperti alat suntik, termometer medis, dan peralatan laboratorium kimia.
- Supplier alat laboratorium pendidikan dan penelitian, seperti tabung reaksi, pipet, atau alat ukur laboratorium lainnya.
- Perusahaan perdagangan besar alat kedokteran, misalnya alat diagnosa, stetoskop, dan peralatan penunjang rumah sakit.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 46444
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha memperoleh legalitas formal, kemudahan dalam pengurusan izin lanjutan seperti izin edar alat kesehatan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Perizinan melalui OSS juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha dengan KBLI 46444 wajib mematuhi ketentuan terkait distribusi alat-alat kesehatan dan farmasi, termasuk syarat-syarat teknis serta izin dari instansi terkait apabila diperlukan.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 46444
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46444. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46444 dengan kode KBLI lainnya dalam satu izin usaha selama ruang lingkup usaha yang dijalankan masih relevan dan sesuai dengan ketentuan OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas bidang usahanya, misalnya dengan menambahkan KBLI lain terkait perdagangan besar alat kesehatan atau alat laboratorium lainnya.
Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.