Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan besar, termasuk pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran, berbagai bentuk sediaan farmasi yang ditujukan untuk penggunaan hewan, seperti bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
46444 - Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46445 - Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46446 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Distributor PMDN
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen struktur organisasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. Pest control c. Area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. Area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. Ventilasi dan penerangan yang memadai f. Tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. Pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. Alat pemadam kebakaran j. Alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. Alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. Kebersihan ruangan b. Pengadaan/pembelian obat hewan c. Pengarsipan dokumen d. Penerimaan obat hewan e. Penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. Penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. Sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Pemantauan suhu j. Pemilihan jasa pest control k. Pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. Pengembalian obat hewan kepada pemasok m. Pemusnahan obat hewan n. Pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Distributor PMDN
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen struktur organisasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. Pest control c. Area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. Area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. Ventilasi dan penerangan yang memadai f. Tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. Pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. Alat pemadam kebakaran j. Alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. Alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. Kebersihan ruangan b. Pengadaan/pembelian obat hewan c. Pengarsipan dokumen d. Penerimaan obat hewan e. Penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. Penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. Sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Pemantauan suhu j. Pemilihan jasa pest control k. Pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. Pengembalian obat hewan kepada pemasok m. Pemusnahan obat hewan n. Pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.
Jangka Waktu: 20 Hari
Distributor PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen struktur organisasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. Pest control c. Area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. Area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. Ventilasi dan penerangan yang memadai f. Tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. Pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. Alat pemadam kebakaran j. Alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. Alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. Kebersihan ruangan b. Pengadaan/pembelian obat hewan c. Pengarsipan dokumen d. Penerimaan obat hewan e. Penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. Penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. Sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Pemantauan suhu j. Pemilihan jasa pest control k. Pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. Pengembalian obat hewan kepada pemasok m. Pemusnahan obat hewan n. Pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Distributor PMDN
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen struktur organisasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. Pest control c. Area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. Area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. Ventilasi dan penerangan yang memadai f. Tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. Pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. Alat pemadam kebakaran j. Alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. Alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. Kebersihan ruangan b. Pengadaan/pembelian obat hewan c. Pengarsipan dokumen d. Penerimaan obat hewan e. Penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. Penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. Sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Pemantauan suhu j. Pemilihan jasa pest control k. Pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. Pengembalian obat hewan kepada pemasok m. Pemusnahan obat hewan n. Pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.
Jangka Waktu: 20 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46442
Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Hewan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46442.
KBLI 46442 berjudul "Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Hewan". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan besar—termasuk pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran—berbagai bentuk sediaan farmasi yang ditujukan untuk penggunaan hewan, seperti bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi kegiatan perdagangan besar yang berupa pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran sediaan farmasi untuk hewan. Bentuk sediaan yang disebutkan meliputi bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan itu sendiri.
Uraian resmi KBLI 46442 tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan dari kode ini. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: melakukan impor bahan baku obat hewan dalam jumlah besar untuk distributor nasional; mengekspor obat hewan yang berupa sediaan siap pakai; mendistribusikan kosmetik hewan ke pedagang besar regional; dan mengedarkan berbagai bentuk obat hewan melalui jaringan perdagangan besar.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana ada dalam data:
Informasi di atas menampilkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; tidak dipilih atau disingkirkan salah satu kombinasi tanpa dasar.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Entitas ini tercantum persis sesuai data; rincian syarat, jenis izin sektoral, atau dokumen tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi berikut:
Keterangan jangka waktu ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
46444 - Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan 46445 - Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Hewan 46446 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Hewan 46447 - Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan 46448 - Perdagangan Besar Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia Dan HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 46442, pastikan kesesuaian aktivitas usaha dengan uraian resmi: perdagangan besar (termasuk impor/ekspor dan peredaran) untuk sediaan farmasi yang ditujukan bagi hewan, serta jenis sediaan yang disebutkan (bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, obat hewan). Perhatikan juga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, serta perizinan berusaha yang disebutkan sebagai "Izin" dan "Sertifikat Standar". Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum di data tersedia sebagai referensi saja.
KBLI 46442 adalah kategori "Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Hewan" yang mencakup perdagangan besar, termasuk pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran berbagai bentuk sediaan farmasi untuk penggunaan hewan seperti bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan.
Kegiatan termasuk perdagangan besar bahan baku obat hewan, obat hewan dalam berbagai sediaan, kosmetik hewan, serta pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran sediaan farmasi untuk hewan—sesuai uraian resmi dalam data.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian persyaratan masing-masing tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyajikan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi dan Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi dan Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi dan Tinggi. Semua kombinasi ini tercantum dalam data dan disajikan sebagaimana adanya.