← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

46442 - Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Hewan

Kelompok ini mencakup perdagangan besar, termasuk pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran, berbagai bentuk sediaan farmasi yang ditujukan untuk penggunaan hewan, seperti bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

46444 - Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46445 - Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46446 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh (eksportir, importir, distributor)

Usaha Mikro

TinggiIzin20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Distributor PMDN

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen struktur organisasi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. Pest control c. Area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. Area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. Ventilasi dan penerangan yang memadai f. Tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. Pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. Alat pemadam kebakaran j. Alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. Alat pelindung diri sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. Kebersihan ruangan b. Pengadaan/pembelian obat hewan c. Pengarsipan dokumen d. Penerimaan obat hewan e. Penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. Penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. Sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Pemantauan suhu j. Pemilihan jasa pest control k. Pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. Pengembalian obat hewan kepada pemasok m. Pemusnahan obat hewan n. Pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.

Jangka Waktu: 20 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Distributor PMDN

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen struktur organisasi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. Pest control c. Area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. Area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. Ventilasi dan penerangan yang memadai f. Tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. Pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. Alat pemadam kebakaran j. Alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. Alat pelindung diri sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. Kebersihan ruangan b. Pengadaan/pembelian obat hewan c. Pengarsipan dokumen d. Penerimaan obat hewan e. Penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. Penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. Sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Pemantauan suhu j. Pemilihan jasa pest control k. Pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. Pengembalian obat hewan kepada pemasok m. Pemusnahan obat hewan n. Pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.

Jangka Waktu: 20 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Distributor PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen struktur organisasi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. Pest control c. Area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. Area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. Ventilasi dan penerangan yang memadai f. Tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. Pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. Alat pemadam kebakaran j. Alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. Alat pelindung diri sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. Kebersihan ruangan b. Pengadaan/pembelian obat hewan c. Pengarsipan dokumen d. Penerimaan obat hewan e. Penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. Penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. Sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Pemantauan suhu j. Pemilihan jasa pest control k. Pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. Pengembalian obat hewan kepada pemasok m. Pemusnahan obat hewan n. Pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.

Jangka Waktu: 20 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Distributor PMDN

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen struktur organisasi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. Pest control c. Area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. Area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. Ventilasi dan penerangan yang memadai f. Tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. Pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. Alat pemadam kebakaran j. Alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. Alat pelindung diri sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. Kebersihan ruangan b. Pengadaan/pembelian obat hewan c. Pengarsipan dokumen d. Penerimaan obat hewan e. Penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. Penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. Sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Pemantauan suhu j. Pemilihan jasa pest control k. Pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. Pengembalian obat hewan kepada pemasok m. Pemusnahan obat hewan n. Pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan ekspor/impor/ distribusi dan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.

Jangka Waktu: 20 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46442?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46442

Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Hewan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46442: Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Hewan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46442.

Pengertian KBLI 46442

KBLI 46442 berjudul "Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Hewan". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan besar—termasuk pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran—berbagai bentuk sediaan farmasi yang ditujukan untuk penggunaan hewan, seperti bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46442

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi kegiatan perdagangan besar yang berupa pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran sediaan farmasi untuk hewan. Bentuk sediaan yang disebutkan meliputi bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan itu sendiri.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46442

  • Perdagangan besar bahan baku obat hewan.
  • Perdagangan besar obat hewan dalam berbagai bentuk sediaan.
  • Perdagangan besar kosmetik hewan.
  • Pemasukan/impor sediaan farmasi untuk hewan.
  • Pengeluaran/ekspor sediaan farmasi untuk hewan.
  • Peredaran sediaan farmasi yang ditujukan untuk penggunaan hewan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 46442 tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan dari kode ini. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: melakukan impor bahan baku obat hewan dalam jumlah besar untuk distributor nasional; mengekspor obat hewan yang berupa sediaan siap pakai; mendistribusikan kosmetik hewan ke pedagang besar regional; dan mengedarkan berbagai bentuk obat hewan melalui jaringan perdagangan besar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana ada dalam data:

  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi di atas menampilkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; tidak dipilih atau disingkirkan salah satu kombinasi tanpa dasar.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Entitas ini tercantum persis sesuai data; rincian syarat, jenis izin sektoral, atau dokumen tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi berikut:

  • 20 Hari
  • 4 Hari

Keterangan jangka waktu ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

46444 - Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan 46445 - Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Hewan 46446 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Hewan 46447 - Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan 46448 - Perdagangan Besar Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia Dan HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 46442, pastikan kesesuaian aktivitas usaha dengan uraian resmi: perdagangan besar (termasuk impor/ekspor dan peredaran) untuk sediaan farmasi yang ditujukan bagi hewan, serta jenis sediaan yang disebutkan (bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, obat hewan). Perhatikan juga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, serta perizinan berusaha yang disebutkan sebagai "Izin" dan "Sertifikat Standar". Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum di data tersedia sebagai referensi saja.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 46442?

KBLI 46442 adalah kategori "Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Hewan" yang mencakup perdagangan besar, termasuk pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran berbagai bentuk sediaan farmasi untuk penggunaan hewan seperti bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan termasuk perdagangan besar bahan baku obat hewan, obat hewan dalam berbagai sediaan, kosmetik hewan, serta pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran sediaan farmasi untuk hewan—sesuai uraian resmi dalam data.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 46442?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian persyaratan masing-masing tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data menyajikan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi dan Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi dan Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi dan Tinggi. Semua kombinasi ini tercantum dalam data dan disajikan sebagaimana adanya.