KBLI 46441

Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk manusia.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46441
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46441

KBLI 46441 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 46441, pelaku usaha dapat dengan jelas menentukan ruang lingkup aktivitas bisnisnya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46441

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 46441 meliputi perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup. Kegiatan ini mencakup pembelian, penjualan, distribusi, dan pemasaran produk-produk hasil pertanian seperti biji-bijian, buah-buahan, sayuran, serta hewan hidup seperti sapi, kambing, ayam, dan hewan ternak lainnya. Usaha dalam ruang lingkup KBLI 46441 dapat berperan sebagai distributor, agen, maupun grosir yang memasok kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 46441

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46441 antara lain:

  • Perdagangan besar biji-bijian seperti beras, jagung, kedelai, dan gandum
  • Perdagangan besar buah-buahan segar atau sayuran hasil panen petani
  • Perdagangan besar hewan hidup seperti sapi, kambing, domba, dan unggas
  • Distributor hasil pertanian ke pasar tradisional, supermarket, atau industri pengolahan makanan
  • Pemasok hewan ternak hidup untuk kebutuhan pemotongan dan konsumsi

Jenis-jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 46441 dalam dokumen perizinan usahanya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 46441

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perizinan berusaha lainnya yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin secara terintegrasi dan memastikan legalitas operasional usahanya. Tanpa perizinan yang sesuai dengan KBLI 46441, kegiatan usaha dapat dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46441

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46441. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46441 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku pada masing-masing kode KBLI melalui OSS. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek operasional usaha telah memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.