Status Perubahan
Gabung Kode, Lebur Cakupan
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi, meliputi bahan obat, bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang ditujukan untuk digunakan oleh manusia.
Status Perubahan
Gabung Kode, Lebur Cakupan
Padanan KBLI 2020
46441 - Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk ManusiaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46442 - Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk ManusiaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46443 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk ManusiaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Pedagang Besar Farmasi, Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris
Jangka Waktu: 4 Hari
Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF
Jangka Waktu: 4 Hari
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat
Jangka Waktu: 4 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris
Jangka Waktu: 4 Hari
Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF
Jangka Waktu: 4 Hari
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat
Jangka Waktu: 4 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris
Jangka Waktu: 4 Hari
Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF
Jangka Waktu: 4 Hari
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat
Jangka Waktu: 4 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris
Jangka Waktu: 4 Hari
Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF
Jangka Waktu: 4 Hari
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat
Jangka Waktu: 4 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat
Jangka Waktu: 4 Hari
Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat
Jangka Waktu: 4 Hari
Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris
Jangka Waktu: 4 Hari
Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang
Jangka Waktu: 4 Hari
Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat
Jangka Waktu: 4 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat
Jangka Waktu: 4 Hari
Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat
Jangka Waktu: 4 Hari
Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris
Jangka Waktu: 4 Hari
Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang
Jangka Waktu: 4 Hari
Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat
Jangka Waktu: 4 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat
Jangka Waktu: 4 Hari
Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat
Jangka Waktu: 4 Hari
Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris
Jangka Waktu: 4 Hari
Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang
Jangka Waktu: 4 Hari
Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat
Jangka Waktu: 4 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat
Jangka Waktu: 4 Hari
Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat
Jangka Waktu: 4 Hari
Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris
Jangka Waktu: 4 Hari
Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang
Jangka Waktu: 4 Hari
Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat
Jangka Waktu: 4 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46441
Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46441.
KBLI 46441 berjudul "Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia". Menurut uraian resmi yang tercantum dalam data, kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi yang ditujukan untuk digunakan oleh manusia.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi, meliputi bahan obat, bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang ditujukan untuk digunakan oleh manusia.
Data menyertakan padanan kode KBLI 2020 yang relevan dan harus dibedakan saat menentukan klasifikasi usaha; daftar padanan tersebut terdapat pada bagian "Padanan dengan KBLI 2020" di bawah. Uraian resmi tidak menyatakan pengecualian spesifik selain deskripsi kegiatan utama yang tercantum.
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46441 adalah sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data; tiap skala usaha dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda.
Dalam data KBLI untuk kode ini, perizinan berusaha yang tercantum adalah:
Data tidak merinci jenis, persyaratan teknis, atau instansi penerbit untuk perizinan tersebut.
Data menyediakan dua nilai jangka waktu penerbitan: "20 Hari" dan "4 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan dalam data namun bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 46441 (KBLI 2020) adalah:
Data menyatakan jenis perubahan sebagai: "Gabung Kode, Lebur Cakupan". Data tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi administratif atau teknis perubahan tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 46441, perhatikan kecocokan antara kegiatan usaha nyata dengan uraian resmi yang tersedia pada data; hanya kegiatan yang sesuai dengan uraian resmi sebaiknya dikategorikan pada kode ini.
Data tidak memuat persyaratan teknis, kualifikasi tenaga kerja, modal, lokasi, atau persyaratan lingkungan. Informasi seperti itu tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh diandaikan.
Uraian resmi untuk KBLI 46441 menyebutkan perdagangan besar sediaan farmasi untuk manusia; data tidak menyatakan secara eksplisit kegiatan eceran sehingga klasifikasi eceran tidak dapat dipastikan dari data ini.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci persyaratan, jenis izin, atau lembaga penerbit.
Data mencantumkan "20 Hari" dan "4 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini bersifat tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.