← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode, Lebur Cakupan

46441 - Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia

Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi, meliputi bahan obat, bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang ditujukan untuk digunakan oleh manusia.

Status Perubahan

Gabung Kode, Lebur Cakupan

Padanan KBLI 2020

46441 - Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk ManusiaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46442 - Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk ManusiaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46443 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk ManusiaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Pedagang Besar Farmasi, Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pedagang Besar Farmasi

Usaha Mikro

TinggiIzin Pedagang Besar Farmasi4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat

Jangka Waktu: 4 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Pedagang Besar Farmasi4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat

Jangka Waktu: 4 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Pedagang Besar Farmasi4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat

Jangka Waktu: 4 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Pedagang Besar Farmasi4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat

Jangka Waktu: 4 Hari

Ruang Lingkup 2

Pedagang Besar Farmasi Cabang

Usaha Mikro

TinggiIzin Pedagang Besar Farmasi Cabang4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang

Jangka Waktu: 4 Hari

5

Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat

Jangka Waktu: 4 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Pedagang Besar Farmasi Cabang4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang

Jangka Waktu: 4 Hari

5

Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat

Jangka Waktu: 4 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Pedagang Besar Farmasi Cabang4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang

Jangka Waktu: 4 Hari

5

Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat

Jangka Waktu: 4 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Pedagang Besar Farmasi Cabang4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang

Jangka Waktu: 4 Hari

5

Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat

Jangka Waktu: 4 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46441?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46441

Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46441: Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46441.

Pengertian KBLI 46441

KBLI 46441 berjudul "Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia". Menurut uraian resmi yang tercantum dalam data, kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi yang ditujukan untuk digunakan oleh manusia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46441

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi, meliputi bahan obat, bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang ditujukan untuk digunakan oleh manusia.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46441

  • Perdagangan besar bahan obat untuk manusia
  • Perdagangan besar bahan obat alam untuk manusia
  • Perdagangan besar kosmetik untuk manusia
  • Perdagangan besar obat kuasi untuk manusia
  • Perdagangan besar suplemen kesehatan untuk manusia
  • Perdagangan besar obat untuk manusia
  • Perdagangan besar obat bahan alam untuk manusia

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data menyertakan padanan kode KBLI 2020 yang relevan dan harus dibedakan saat menentukan klasifikasi usaha; daftar padanan tersebut terdapat pada bagian "Padanan dengan KBLI 2020" di bawah. Uraian resmi tidak menyatakan pengecualian spesifik selain deskripsi kegiatan utama yang tercantum.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perdagangan besar kosmetik yang ditujukan untuk penggunaan oleh manusia.
  • Perdagangan besar suplemen kesehatan untuk manusia.
  • Perdagangan besar bahan obat alam yang disediakan untuk penggunaan manusia.
  • Perdagangan besar obat dan obat kuasi yang ditujukan untuk manusia.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46441 adalah sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data; tiap skala usaha dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda.

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI untuk kode ini, perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Data tidak merinci jenis, persyaratan teknis, atau instansi penerbit untuk perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyediakan dua nilai jangka waktu penerbitan: "20 Hari" dan "4 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan dalam data namun bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 46441 (KBLI 2020) adalah:

  • 46441 - Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia
  • 46442 - Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia
  • 46443 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia
  • 46447 - Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan
  • 46448 - Perdagangan Besar Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia Dan HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Data menyatakan jenis perubahan sebagai: "Gabung Kode, Lebur Cakupan". Data tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi administratif atau teknis perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 46441, perhatikan kecocokan antara kegiatan usaha nyata dengan uraian resmi yang tersedia pada data; hanya kegiatan yang sesuai dengan uraian resmi sebaiknya dikategorikan pada kode ini.

Data tidak memuat persyaratan teknis, kualifikasi tenaga kerja, modal, lokasi, atau persyaratan lingkungan. Informasi seperti itu tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh diandaikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 46441 mencakup perdagangan eceran obat untuk konsumen akhir?

Uraian resmi untuk KBLI 46441 menyebutkan perdagangan besar sediaan farmasi untuk manusia; data tidak menyatakan secara eksplisit kegiatan eceran sehingga klasifikasi eceran tidak dapat dipastikan dari data ini.

Perizinan apa saja yang diperlukan menurut data untuk KBLI 46441?

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci persyaratan, jenis izin, atau lembaga penerbit.

Berapa lama waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data mencantumkan "20 Hari" dan "4 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini bersifat tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.