KBLI 46430

Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan barang optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar).

Baca penjelasan lengkap KBLI 46430
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46430

KBLI 46430 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan besar alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan kode KBLI 46430, pelaku usaha dapat secara jelas mengidentifikasi bidang usaha dan memastikan kesesuaian kegiatan dengan regulasi pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46430

Ruang lingkup KBLI 46430 meliputi kegiatan perdagangan besar yang berfokus pada distribusi alat laboratorium, alat farmasi, serta alat kedokteran. Kegiatan ini mencakup penjualan secara grosir kepada pihak rumah sakit, laboratorium, apotek, klinik, maupun instansi kesehatan lainnya. Selain itu, ruang lingkup KBLI ini juga meliputi penyediaan peralatan diagnosis, alat kesehatan sekali pakai, serta perlengkapan laboratorium dan farmasi yang digunakan untuk keperluan medis maupun riset.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 46430

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46430 antara lain:

  • Perdagangan besar alat laboratorium seperti mikroskop, tabung reaksi, pipet, dan centrifuge
  • Distributor alat kesehatan seperti stetoskop, termometer, alat suntik, dan tensimeter
  • Perdagangan besar alat farmasi seperti botol obat, alat penakar dosis, dan alat pengemasan farmasi
  • Penjualan grosir alat diagnostik medis seperti rapid test, alat tes darah, serta kit pemeriksaan laboratorium
  • Distributor perlengkapan laboratorium untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan di bidang kesehatan

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 46430

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 46430 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Proses perizinan melalui OSS untuk KBLI 46430 mencakup pengisian data usaha, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin yang dibutuhkan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait alat kesehatan, farmasi, dan laboratorium, seperti sertifikasi alat dan izin edar dari instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46430 dengan Kode Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46430 dengan kode lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46430 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis perusahaan. Namun, setiap penggabungan KBLI perlu memperhatikan kesesuaian jenis usaha dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.