Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar alat fotografi dan barang optik, seperti kaca mata, teropong, dan kaca pembesar. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat subgolongan 4652; - perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat subgolongan 4652; - perdagangan besar furnitur kantor, lihat subgolongan 4659.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46430 - Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang OptikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46430
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46430
Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46430.
KBLI 46430, berjudul "Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik", mengklasifikasikan kegiatan perdagangan besar yang berkaitan dengan alat fotografi dan barang-barang optik. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan besar alat fotografi dan barang optik seperti kaca mata, teropong, dan kaca pembesar.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah perdagangan besar alat fotografi dan barang optik. Istilah ini mengacu pada aktivitas perantara atau penjualan dalam jumlah besar yang berfokus pada produk fotografi dan berbagai barang optik yang secara eksplisit disebut dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar alat fotografi dan barang optik. Contoh jenis produk yang disebut secara eksplisit dalam uraian resmi meliputi kaca mata, teropong, dan kaca pembesar sebagai bagian dari barang optik yang diperdagangkan secara besar.
Uraian resmi juga menyatakan beberapa pengecualian yang perlu dibedakan dari KBLI 46430, yaitu:
Jika kegiatan usaha melibatkan jenis barang yang termasuk pengecualian di atas, kegiatan tersebut tidak diklasifikasikan dalam KBLI 46430 sesuai uraian resmi.
Contoh penerapan yang bersumber langsung dari uraian resmi meliputi perdagangan besar:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (sesuai data resmi):
Penjabaran ini mengikuti data resmi yang menyantumkan setiap kombinasi skala usaha dengan tingkat risikonya masing-masing. Informasi ini tidak menyiratkan penilaian tambahan di luar data resmi.
Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kategori ini adalah NIB. Istilah NIB digunakan di konteks OSS sebagai identifikasi usaha pada sistem perizinan berusaha. Penjelasan teknis atau prosedur penerbitan NIB tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan terkait proses atau waktu penerbitan oleh instansi terkait.
Padanan menurut data menyebutkan: "46430 - Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang OptikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran". Ini menyatakan hubungan padanan dengan klasifikasi KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 46430 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkup sebagaimana tercantum dipertahankan dalam pembaruan data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 46430 dalam pendaftaran melalui OSS, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 46430 adalah klasifikasi untuk perdagangan besar alat fotografi dan barang optik, yang menurut uraian resmi mencakup produk seperti kaca mata, teropong, dan kaca pembesar.
Uraian resmi menyebutkan alat fotografi dan barang optik, secara eksplisit mencantumkan kaca mata, teropong, dan kaca pembesar sebagai contoh produk yang termasuk.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang perlu dibedakan meliputi perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, serta perdagangan besar furnitur kantor.
Data resmi mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 46430. Detail teknis penerbitan NIB tidak tersedia dalam data ini.
Data menyajikan tingkat risiko Rendah untuk tiap skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Informasi ini disajikan sesuai data resmi yang digunakan.