KBLI 46419
Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46419Pengertian KBLI 46419
KBLI 46419 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup aktivitas perdagangan besar berbagai macam barang konsumsi lainnya, bukan makanan, minuman, atau rokok, yang tidak tercakup dalam kelompok lain di KBLI 464. KBLI ini menjadi pedoman penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas perdagangan besar barang konsumsi selain makanan dan minuman di Indonesia. Penetapan KBLI 46419 sangat relevan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46419
Ruang lingkup KBLI 46419 meliputi perdagangan besar barang konsumsi seperti produk rumah tangga (kecuali makanan dan minuman), perlengkapan pribadi, perlengkapan rumah tangga, dan barang serupa lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak mencakup penjualan makanan, minuman, rokok, atau barang konsumsi yang sudah diklasifikasikan secara khusus di KBLI lain. Dengan demikian, usaha yang bergerak di bidang distribusi berbagai barang konsumsi non-makanan dapat menggunakan KBLI 46419 sebagai dasar legalitas usahanya.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 46419
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 46419 antara lain:
- Perdagangan besar alat-alat rumah tangga seperti peralatan dapur, perlengkapan kebersihan, atau peralatan elektronik rumah tangga (bukan makanan/minuman)
- Distributor produk kecantikan dan perawatan diri
- Perdagangan besar produk tekstil rumah tangga seperti sprei, tirai, dan taplak meja
- Perdagangan alat tulis dan perlengkapan kantor
- Distributor mainan, perlengkapan bayi, dan produk kebutuhan sehari-hari lainnya yang bukan makanan atau minuman
Seluruh usaha tersebut wajib memastikan klasifikasi usahanya sesuai dengan KBLI 46419 dalam proses perizinan usaha di OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 46419
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 46419 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan perizinan lain yang diperlukan agar dapat beroperasi secara legal. Memastikan KBLI yang terdaftar sesuai dengan kegiatan usaha sangat penting untuk menghindari kendala hukum dan administratif di masa depan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46419
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46419 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46419 dengan KBLI lain selama kegiatan usahanya memang mencakup lebih dari satu bidang yang diatur dalam KBLI. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus disesuaikan dengan ketentuan OSS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar seluruh kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.