KBLI 46414
Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46414Pengertian KBLI 46414
KBLI 46414 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha perdagangan besar minuman ringan. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari sistem KBLI yang menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46414
KBLI 46414 mencakup kegiatan perdagangan besar minuman ringan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Usaha dalam kelompok ini melakukan pembelian, penyimpanan, distribusi, dan penjualan minuman ringan secara grosir kepada pengecer, pedagang besar lain, hotel, restoran, atau pelaku usaha lainnya. Minuman ringan yang dimaksud meliputi produk tanpa kandungan alkohol seperti soda, air mineral, minuman berperisa, jus dalam kemasan, serta minuman energi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46414
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46414 antara lain:
- Distributor minuman ringan skala nasional atau daerah
- Perusahaan perdagangan besar air mineral dalam kemasan
- Pemasok minuman soda dan jus kemasan untuk hotel dan restoran
- Importir minuman ringan non-alkohol dari luar negeri
- Pusat distribusi minuman energi dan isotonik
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 46414 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 46414 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini mencakup pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin usaha yang sesuai dengan kegiatan perdagangan besar minuman ringan. OSS memastikan legalitas usaha, kemudahan pengurusan izin, serta keterpaduan data antara pelaku usaha dengan instansi pemerintah terkait.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti izin edar dari BPOM untuk minuman kemasan, serta sertifikat halal apabila diperlukan. Melalui OSS, seluruh proses perizinan usaha dapat dilakukan secara daring, transparan, dan terintegrasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46414
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46414. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46414 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan jenis kegiatan usahanya dalam satu permohonan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas kegiatan usaha sesuai kebutuhan dan perkembangan bisnis.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.