KBLI 46413

Perdagangan Besar Alas Kaki

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46413
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46413

KBLI 46413 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Hasil Olahan. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang distribusi atau perdagangan besar produk makanan dan minuman yang telah melalui proses pengolahan, baik berupa makanan siap konsumsi maupun minuman olahan. Penetapan kode KBLI 46413 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan legalitas terhadap kegiatan usaha di sektor perdagangan besar makanan dan minuman olahan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46413

Ruang lingkup kegiatan usaha dengan kode KBLI 46413 meliputi aktivitas perdagangan besar atau distribusi makanan dan minuman yang telah diolah, baik dalam bentuk kemasan maupun curah. Kegiatan ini mencakup pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi produk makanan serta minuman hasil olahan kepada pedagang eceran, restoran, hotel, atau konsumen industri lainnya. Usaha dengan KBLI 46413 tidak melakukan pengolahan bahan baku secara langsung, tetapi berfokus pada aktivitas perdagangan, distribusi, dan pemasaran barang jadi hasil olahan dari produsen.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46413

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46413 antara lain:

  • Perdagangan besar makanan ringan kemasan (biskuit, wafer, keripik, dan sejenisnya)
  • Distribusi minuman ringan olahan (minuman kemasan, jus, sirup, teh botol)
  • Perdagangan besar makanan olahan beku (frozen food)
  • Distribusi produk susu olahan (susu UHT, yoghurt, keju)
  • Perdagangan besar makanan kaleng (sarden, buah kaleng, daging olahan)
  • Distributor makanan instan (mi instan, bubur instan, sup instan)

Seluruh kegiatan tersebut wajib menggunakan kode KBLI 46413 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 46413 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 46413 meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pelaporan kegiatan usaha. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku serta memudahkan pengawasan oleh instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46413

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46413. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 46413 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan memang saling terkait dan memenuhi syarat sesuai regulasi OSS. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara legal dan terstruktur di bawah satu entitas

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.