Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, dan selop.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46413 - Perdagangan Besar Alas KakiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46413
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46413
Perdagangan Besar Alas Kaki
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46413.
KBLI 46413 berjudul "Perdagangan Besar Alas Kaki" dan didefinisikan dalam data resmi sebagai kelompok yang mencakup perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, dan selop.
Ruang lingkup kegiatan usaha menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar alas kaki. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit contoh jenis alas kaki yang termasuk yakni sepatu, sandal, dan selop sebagai bagian dari kegiatan yang dimaksud.
Dalam data KBLI 46413 yang digunakan tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, informasi mengenai pengecualian atau pembeda kegiatan tidak tersedia dalam sumber data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pelaku usaha yang melakukan perdagangan besar sepatu, perdagangan besar sandal, dan perdagangan besar selop.
Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk tiap skala usaha sebagai berikut; setiap baris diuraikan sesuai kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya yang tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46413 adalah: NIB. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan dan tidak memperluas atau menafsirkan kewajiban perizinan di luar penyebutan tersebut.
Dalam data yang tersedia, jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-" dan tidak berisi informasi lebih lanjut. Pencantuman simbol ini dalam data menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "46413 - Perdagangan Besar Alas KakiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran". Penulisan diambil persis dari data sumber.
Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 46413 dalam data adalah: Tetap.
Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan besar alas kaki, dan secara khusus menyebutkan sepatu sebagai salah satu contoh yang termasuk.
Data resmi menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Informasi ini disajikan sesuai data yang digunakan.
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk Usaha Kecil pada KBLI 46413 adalah: Rendah.
Dalam data yang digunakan jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-" sehingga informasi jangka waktu tidak tercantum dalam sumber tersebut.
Data menyatakan status perubahan untuk KBLI 46413 adalah "Tetap", sesuai dengan informasi yang tercantum dalam sumber.