KBLI 46335

Perdagangan Besar Rokok Dan Tembakau

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti rokok kretek dan rokok putih.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46335
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46335

KBLI 46335 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha perdagangan besar minuman ringan. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI 46335, pelaku usaha dapat mengkategorikan usahanya secara tepat dan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46335

Ruang lingkup KBLI 46335 mencakup seluruh aktivitas perdagangan besar minuman ringan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi distribusi, penjualan, dan pemasaran minuman ringan dalam jumlah besar kepada pihak lain, seperti toko, supermarket, hotel, restoran, dan usaha jasa makanan lainnya. KBLI 46335 tidak mencakup kegiatan produksi minuman ringan atau perdagangan eceran minuman ringan secara langsung kepada konsumen akhir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46335

Beberapa contoh jenis usaha yang dapat masuk dalam kategori KBLI 46335 antara lain:

  • Perusahaan distributor minuman bersoda dan non-soda dalam kemasan
  • Usaha perdagangan besar air mineral dalam botol
  • Distributor minuman energi dan minuman isotonik
  • Perdagangan besar jus buah dan minuman sari buah kemasan
  • Perusahaan perdagangan besar minuman teh dalam kemasan siap minum

Semua jenis usaha tersebut berfokus pada penjualan minuman ringan dalam jumlah besar kepada pedagang lain atau pelaku usaha, bukan langsung ke konsumen.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 46335

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar minuman ringan dengan KBLI 46335 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui OSS. OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 46335 dapat melakukan pendaftaran secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, serta memperoleh izin usaha secara lebih efisien dan transparan. Selain NIB, pelaku usaha juga harus mematuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai karakteristik produk minuman ringan yang diperdagangkan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46335

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan mengenai penggabungan KBLI 46335 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 46335 dengan KBLI lain sesuai kebutuhan dan lingkup kegiatan usahanya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha di sektor perdagangan besar minuman ringan maupun bidang terkait lainnya, selama tetap memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.