KBLI 46334

Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46334
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46334

KBLI 46334 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan besar buah-buahan. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 46334 secara khusus mencakup aktivitas distribusi, penjualan, dan pemasaran buah-buahan dalam skala besar, baik buah lokal maupun impor, yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada pedagang eceran, industri pengolahan, maupun pengguna akhir lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46334

Ruang lingkup KBLI 46334 meliputi seluruh aktivitas perdagangan besar buah-buahan, yang dilakukan tanpa melakukan pengolahan lebih lanjut. Kegiatan ini mencakup pembelian buah-buahan dari produsen, penyimpanan, pengemasan ulang, serta distribusi kepada berbagai pihak seperti toko grosir, supermarket, pasar tradisional, restoran, hotel, dan industri pengolah makanan. Pelaku usaha di bidang ini berperan sebagai perantara antara produsen buah-buahan dan konsumen akhir dalam skala besar.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 46334

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46334 antara lain:

  • Perusahaan perdagangan besar buah-buahan segar seperti apel, jeruk, mangga, pisang, dan semangka.
  • Distributor buah impor seperti anggur, kiwi, pir, dan buah-buahan musiman lainnya.
  • Importir buah-buahan yang menjual dalam jumlah besar kepada supermarket dan pasar modern.
  • Perusahaan ekspor-impor buah yang memasok produk ke restoran, hotel, dan industri makanan.
  • Grosir buah yang melayani penjualan ke pedagang eceran di pasar tradisional.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 46334

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan besar buah-buahan dengan KBLI 46334 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memproses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya yang dipersyaratkan sesuai bidang usahanya. Proses perizinan usaha melalui OSS ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha di sektor perdagangan besar buah-buahan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46334

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46334 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46334 dengan jenis usaha lain selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya dan memperluas cakupan layanan, selama seluruh kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.