KBLI 46333
Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46333Pengertian KBLI 46333
KBLI 46333 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan perdagangan besar minuman keras, termasuk minuman beralkohol yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan dan pendataan usaha melalui OSS (Online Single Submission), sehingga setiap pelaku usaha yang ingin bergerak di bidang ini wajib mencantumkan KBLI 46333 dalam dokumen perizinan mereka.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46333
Ruang lingkup KBLI 46333 meliputi seluruh aktivitas perdagangan besar minuman keras dan minuman beralkohol, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dari luar negeri. Kegiatan ini mencakup pembelian, penyimpanan, distribusi, dan penjualan dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain, seperti distributor, grosir, atau retailer. KBLI 46333 tidak mencakup perdagangan eceran minuman keras langsung kepada konsumen akhir.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46333
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46333 antara lain distributor minuman keras impor, perusahaan grosir minuman beralkohol lokal, agen penyalur minuman keras resmi, serta importir minuman beralkohol yang mendistribusikannya ke berbagai wilayah di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini biasanya memasok produk ke hotel, restoran, bar, kafe, maupun toko retail yang telah memiliki izin khusus.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar minuman keras dengan KBLI 46333 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara online. Dalam proses perizinan usaha, pelaku usaha harus melampirkan dokumen legalitas perusahaan, izin edar dari instansi terkait, serta memenuhi ketentuan pemerintah mengenai peredaran dan distribusi minuman beralkohol. Selain itu, pelaku usaha juga harus mengikuti regulasi khusus mengenai zona distribusi dan pelaporan secara berkala.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 46333
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46333. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46333 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.