Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, wine, malt, dan bir.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46333 - Perdagangan Besar Minuman Beralkohol, 46333
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Surat Keterangan Sub Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Sub Distributor), Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan Usaha berbentuk CV, Firma, Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perorangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat Penunjukan Sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol Terdaftar
Jangka Waktu: 5 Hari
Tanda Daftar Gudang untuk setiap Gudang yang dikuasai
Jangka Waktu: 5 Hari
Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya
Jangka Waktu: 5 Hari
Penjualan Minuman beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat2 lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
Jangka Waktu: 5 Hari
Penjualan Minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket, hyper-market, TBB, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan perubahan SKMB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKMB
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan setiap triwulan, mengenai: a. Penunjukan Pe-ngecer, dan/ atau Penjual Langsung b. Pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan Usaha berbentuk CV, Firma, Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perorangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat Penunjukan Sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol Terdaftar
Jangka Waktu: 5 Hari
Tanda Daftar Gudang untuk setiap Gudang yang dikuasai
Jangka Waktu: 5 Hari
Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya
Jangka Waktu: 5 Hari
Penjualan Minuman beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat2 lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
Jangka Waktu: 5 Hari
Penjualan Minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket, hyper-market, TBB, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan perubahan SKMB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKMB
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan setiap triwulan, mengenai: a. Penunjukan Pe-ngecer, dan/ atau Penjual Langsung b. Pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perorangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat Penunjukkan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol
Jangka Waktu: 5 Hari
Tanda Daftar Gudang untuk setiap Gudang yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menyimpan dan mendistribusikan minuman beralkohol
Jangka Waktu: 5 Hari
Rekomendasi Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran, yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya
Jangka Waktu: 5 Hari
Penjualan Minuman beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
Jangka Waktu: 5 Hari
Penjualan Minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket, hypermarket, Toko Bebas Bea (TBB), dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan perubahan SKMB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKMB
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan, mengenai: �� Penunjukan Sub-Distributor, Pengecer, dan/atau Penjual Langsung �� Pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perorangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat Penunjukkan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol
Jangka Waktu: 5 Hari
Tanda Daftar Gudang untuk setiap Gudang yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menyimpan dan mendistribusikan minuman beralkohol
Jangka Waktu: 5 Hari
Rekomendasi Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran, yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 5 Hari
Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya
Jangka Waktu: 5 Hari
Penjualan Minuman beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
Jangka Waktu: 5 Hari
Penjualan Minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket, hypermarket, Toko Bebas Bea (TBB), dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan perubahan SKMB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKMB
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan, mengenai: �� Penunjukan Sub-Distributor, Pengecer, dan/atau Penjual Langsung �� Pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46333
Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46333.
KBLI 46333 berjudul "Perdagangan Besar Minuman Beralkohol" dan merujuk pada kelompok kegiatan ekonomi yang secara resmi didefinisikan untuk perdagangan besar minuman beralkohol.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah perdagangan besar minuman beralkohol, yang mencakup jenis minuman seperti minuman keras, wine, malt, dan bir. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk memahami batasan kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46333.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar minuman beralkohol, antara lain perdagangan besar minuman keras, perdagangan besar wine, perdagangan besar minuman berbahan malt, dan perdagangan besar bir. Uraian resmi menyatakan contoh jenis minuman tersebut secara eksplisit.
Data KBLI 46333 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu pembedaannya tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha perdagangan besar minuman keras; perdagangan besar wine; perdagangan besar produk minuman berbahan malt; dan perdagangan besar bir. Contoh ini hanya merujuk pada jenis minuman yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 46333 sebagai berikut: untuk Usaha Menengah—Tingkat Risiko: Tinggi; untuk Usaha Besar—Tingkat Risiko: Tinggi. Tidak semua skala usaha tercantum dalam data; misalnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak disebutkan dalam data yang digunakan.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46333 adalah: Izin. Informasi lain terkait NIB, Sertifikat Standar, atau jenis perizinan sektoral tidak tercantum dalam data yang menjadi dasar uraian ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 46333 adalah: "46333 - Perdagangan Besar Minuman Beralkohol". Ini menunjukkan kesesuaian judul dan lingkup antara versi KBLI yang dipakai di data dan padanannya di KBLI 2020.
Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah "Tetap", yang menunjukkan bahwa judul dan pengelompokan KBLI 46333 dipertahankan menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 46333, perhatikan bahwa: (1) kegiatan usaha harus sesuai dengan uraian resmi yang menyebutkan perdagangan besar minuman beralkohol dan jenis minuman yang disebutkan; (2) perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" sesuai data; (3) tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha—data mencantumkan risiko tinggi untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar; serta (4) informasi tentang NIB, Sertifikat Standar, atau pengecualian kegiatan tidak tercantum dalam data dan oleh karenanya tidak dapat disimpulkan dari data ini.
KBLI 46333 adalah klasifikasi kegiatan berjudul "Perdagangan Besar Minuman Beralkohol" yang mencakup perdagangan besar minuman beralkohol seperti minuman keras, wine, malt, dan bir sesuai uraian resmi.
Yang termasuk menurut uraian resmi adalah perdagangan besar minuman beralkohol, antara lain perdagangan besar minuman keras, wine, produk berbahan malt, dan bir.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46333 adalah "Izin". Informasi tambahan terkait NIB atau sertifikat tidak tercantum dalam data.
Data menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" untuk dua skala usaha: Usaha Menengah dan Usaha Besar. Skala usaha lain tidak disebutkan dalam data yang digunakan.