KBLI 46329
Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Peternakan Dan Perikanan Lainnya
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d 46327, seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah, dan pemungutan madu hasil hutan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46329Pengertian KBLI 46329
KBLI 46329 merupakan kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan besar aneka makanan dan minuman lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok khusus. KBLI 46329 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi berbagai produk makanan dan minuman, namun tidak termasuk dalam kategori khusus seperti perdagangan besar beras, gula, atau susu. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46329
Ruang lingkup KBLI 46329 meliputi kegiatan perdagangan besar atau distribusi berbagai macam makanan dan minuman yang belum dikategorikan secara spesifik dalam KBLI lainnya. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini bertindak sebagai perantara antara produsen dan pengecer, tanpa melakukan proses produksi atau pengolahan lanjutan. Kegiatan usaha dalam KBLI 46329 umumnya mencakup pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi produk makanan serta minuman dalam skala besar.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46329
Beberapa contoh usaha yang dapat menggunakan KBLI 46329 antara lain:
- Perdagangan besar makanan ringan campuran (keripik, kacang-kacangan, camilan olahan)
- Distributor minuman ringan non-alcohol campuran
- Perdagangan besar makanan kaleng dan kemasan yang tidak masuk kategori khusus
- Distributor makanan impor yang beragam jenisnya
- Perdagangan besar makanan dan minuman instan berbagai merek
Usaha-usaha tersebut biasanya melayani penjualan dalam jumlah besar kepada toko ritel, supermarket, hotel, restoran, maupun pelaku usaha lainnya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar makanan dan minuman dengan KBLI 46329 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang relevan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara resmi, termasuk izin operasional dan/atau komersial bila diwajibkan oleh peraturan sektor terkait. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk menunjang kelancaran dan keberlanjutan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46329
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terhadap penggabungan KBLI 46329 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46329 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis sesuai kebutuhan pasar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.