Status Perubahan
Tetap
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327, seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46329 - Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Peternakan Dan Perikanan LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46329
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46329
Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46329.
KBLI 46329 berjudul "Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya". Definisi resmi menyatakan bahwa subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327, serta memberikan contoh kegiatan seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup aktivitas perdagangan besar atas bahan makanan dan minuman yang berasal dari peternakan dan perikanan yang tidak termasuk pada kelompok 46321 sampai dengan 46327. Uraian resmi secara eksplisit menyebut bahwa subgolongan ini dimaksudkan untuk kegaitan yang belum tercakup dalam kelompok tersebut dan memberikan contoh-contoh spesifik terkait madu.
Uraian resmi menyatakan kegiatan dalam subgolongan ini tidak mencakup kegiatan yang sudah tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327. Dengan demikian, bila suatu kegiatan telah dikategorikan dalam salah satu kode 46321–46327, maka kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 46329 sesuai uraian resmi.
Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi perdagangan besar madu yang berasal dari peternakan lebah serta pemungutan dan perdagangan madu yang diperoleh dari hutan. Contoh lain yang relevan hanya boleh diturunkan dari uraian resmi; uraian resmi hanya menyebutkan contoh-contoh tersebut.
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46329 adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data dan tidak menjelaskan prosedur atau mekanisme penerbitan.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan dengan simbol "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan jaminan jangka waktu penerbitan izin.
Padanan dalam KBLI 2020 tercantum sebagai: 46329 - Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Peternakan Dan Perikanan LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 46329 adalah: Tetap. Informasi ini berasal langsung dari data perubahan yang tersedia.
KBLI 46329 berjudul "Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327.
Uraian resmi menyebutkan contoh seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan. Hanya kegiatan yang sesuai dengan uraian resmi yang termasuk dalam subgolongan ini.
Kegiatan yang sudah tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327 perlu dibedakan dari KBLI 46329, karena uraian resmi menegaskan subgolongan ini untuk kegiatan yang belum termasuk dalam kelompok tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah "NIB".
Data menunjukkan tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semuanya tercatat sebagai "Rendah".