← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

46329 - Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya

Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327, seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

46329 - Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Peternakan Dan Perikanan LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46329

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46329?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46329

Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46329: Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46329.

Pengertian KBLI 46329

KBLI 46329 berjudul "Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya". Definisi resmi menyatakan bahwa subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327, serta memberikan contoh kegiatan seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46329

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup aktivitas perdagangan besar atas bahan makanan dan minuman yang berasal dari peternakan dan perikanan yang tidak termasuk pada kelompok 46321 sampai dengan 46327. Uraian resmi secara eksplisit menyebut bahwa subgolongan ini dimaksudkan untuk kegaitan yang belum tercakup dalam kelompok tersebut dan memberikan contoh-contoh spesifik terkait madu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46329

  • Perdagangan besar madu hasil peternakan lebah.
  • Pemungutan madu hasil hutan dan perdagangan besar madu hasil hutan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan dalam subgolongan ini tidak mencakup kegiatan yang sudah tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327. Dengan demikian, bila suatu kegiatan telah dikategorikan dalam salah satu kode 46321–46327, maka kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 46329 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi perdagangan besar madu yang berasal dari peternakan lebah serta pemungutan dan perdagangan madu yang diperoleh dari hutan. Contoh lain yang relevan hanya boleh diturunkan dari uraian resmi; uraian resmi hanya menyebutkan contoh-contoh tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46329 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data dan tidak menjelaskan prosedur atau mekanisme penerbitan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan dengan simbol "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan jaminan jangka waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 tercantum sebagai: 46329 - Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Peternakan Dan Perikanan LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 46329 adalah: Tetap. Informasi ini berasal langsung dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 46329, terutama bahwa kegiatan merupakan perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327.
  • Perhatikan contoh kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi (madu hasil peternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan) jika relevan dengan usaha yang akan didaftarkan.
  • Catat bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
  • Jika kegiatan secara teknis termasuk dalam kode 46321–46327 menurut uraian resmi, maka kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 46329 sebelum pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 46329?

KBLI 46329 berjudul "Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 46329?

Uraian resmi menyebutkan contoh seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan. Hanya kegiatan yang sesuai dengan uraian resmi yang termasuk dalam subgolongan ini.

Kegiatan apa yang perlu dibedakan dari KBLI 46329?

Kegiatan yang sudah tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327 perlu dibedakan dari KBLI 46329, karena uraian resmi menegaskan subgolongan ini untuk kegiatan yang belum termasuk dalam kelompok tersebut.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 46329?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah "NIB".

Berapa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 46329?

Data menunjukkan tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semuanya tercatat sebagai "Rendah".